Salam.
Semoga amal baik Ustadz dan jalan kebaikan yang Ustadz tempuh selama ini, diterimaNya. Amiin..
Kalau ingin membatalkan puasa dengan safar, saya pergi dari Jakarta melewati Depok dengan tujuan Bogor dimana Jakarta dan Depok adalah kota yang berdempetan dan berangkat sebelum zuhur
Semoga amal baik Ustadz dan jalan kebaikan yang Ustadz tempuh selama ini, diterimaNya. Amiin..
Kalau ingin membatalkan puasa dengan safar, saya pergi dari Jakarta melewati Depok dengan tujuan Bogor dimana Jakarta dan Depok adalah kota yang berdempetan dan berangkat sebelum zuhur
Di fatwa Rahbar disebutkan.
Batas tarakhkhush (batas tempat membatalkan puasa)
a. Untuk menentukan batas tarakhkhush cukup dengan tidak terdengarnya lagi suara adzan kota, meskipun ihtiyath (mustahab) dianjurkan untuk memperhatikan kedua tanda (tidak terdengarnya suara adzan dan tidak terlihatnya dinding-dinding kota).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 676)
a. Untuk menentukan batas tarakhkhush cukup dengan tidak terdengarnya lagi suara adzan kota, meskipun ihtiyath (mustahab) dianjurkan untuk memperhatikan kedua tanda (tidak terdengarnya suara adzan dan tidak terlihatnya dinding-dinding kota).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 676)
Pertanyaannya:
1. Difatwa disebutkan bhw membatalkan puasa hanya bisa di batas tarakhkhus.
Apakah batas tarakhkhus di kasus saya adalah 2 km dari batas kota Jakarta ataukah 2 km dari batas kota Depok karena Jakarta Depok adalah kota berdempetan ?
2. Bagaimana kalau saya membatalkan puasanya di Bogor yang bukan batas tarakhkhus, apakah terhitung sbg tidak membatalkan puasa di batas tarakhkhus sehingga saya wajib meneruskan puasanya walaupun sudah sampau di Bogor kalau pulang lagi ke Jakarta sebelum zuhur ?
1. Difatwa disebutkan bhw membatalkan puasa hanya bisa di batas tarakhkhus.
Apakah batas tarakhkhus di kasus saya adalah 2 km dari batas kota Jakarta ataukah 2 km dari batas kota Depok karena Jakarta Depok adalah kota berdempetan ?
2. Bagaimana kalau saya membatalkan puasanya di Bogor yang bukan batas tarakhkhus, apakah terhitung sbg tidak membatalkan puasa di batas tarakhkhus sehingga saya wajib meneruskan puasanya walaupun sudah sampau di Bogor kalau pulang lagi ke Jakarta sebelum zuhur ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment