Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Penentuan Batas tarakhkhush dalam perjalanan safar

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/952505764862881

Salam.
Semoga amal baik Ustadz dan jalan kebaikan yang Ustadz tempuh selama ini, diterimaNya. Amiin..
Kalau ingin membatalkan puasa dengan safar, saya pergi dari Jakarta melewati Depok dengan tujuan Bogor dimana Jakarta dan Depok adalah kota yang berdempetan dan berangkat sebelum zuhur
Di fatwa Rahbar disebutkan.
Batas tarakhkhush (batas tempat membatalkan puasa)
a. Untuk menentukan batas tarakhkhush cukup dengan tidak terdengarnya lagi suara adzan kota, meskipun ihtiyath (mustahab) dianjurkan untuk memperhatikan kedua tanda (tidak terdengarnya suara adzan dan tidak terlihatnya dinding-dinding kota).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 676)
Pertanyaannya:
1. Difatwa disebutkan bhw membatalkan puasa hanya bisa di batas tarakhkhus.
Apakah batas tarakhkhus di kasus saya adalah 2 km dari batas kota Jakarta ataukah 2 km dari batas kota Depok karena Jakarta Depok adalah kota berdempetan ?
2. Bagaimana kalau saya membatalkan puasanya di Bogor yang bukan batas tarakhkhus, apakah terhitung sbg tidak membatalkan puasa di batas tarakhkhus sehingga saya wajib meneruskan puasanya walaupun sudah sampau di Bogor kalau pulang lagi ke Jakarta sebelum zuhur ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimkasih pertanyaannya: 1-2- Yang saya pahami tarakhkhusy itu dihitung dari batas kota Jakarta. Akan tetapi kalau mau hati-hati yang membatalkan di Bogor maka akan semakin baik dan meyakinkan. Bahkan anjuran saya batalkanlah di batas tarakhkhusy kota Depok atau bahkan lebih jauh seperti di kota Bogor tersebut.

Catatan:
Batal di batas tarakhkhusy itu adalah pembatalan paling dekat, bukan dianjurkan atau afdhal. Yang afdhal adalah membatalkan di tempat yang jauh atau di atas ukuran safarnya.
SukaBalas131 Mei pukul 2:43

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.