Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana Hukum ASURANSI ?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/960686674044790

Shadra Hasan ke Sinar Agama
13 Juni
Salam, mohon keterangan hukum mengenai Asuransi baik Asuransi jiwa, Asuransi Pendidikan dan Asuransi Kesehatan serta gabungan Asuransi Jiwa + Investasi juga Asuransi Kesehatan + pendidikan , dimana tiap bulannya ada kewajiban membayar premi dan di akhir tahun yg ditetapkan / disepakati akan mendapatkan sejumlah uang yg tersimpan juga pengembangannya. Apa terkena hukum riba jika halal apa terkena wajib khumus. Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau sistemnya semaca tabungan dan memiliki nilai lebih di akhir setelah itu, maka riba. Kalau kerja sama dimana kalau rugi ditanggung bersama, maka tidak riba. Tapi yang tidak riba inipun tidak otomatis halal. Sebab dilihat dulu bagaimana cara pemutaran uang di asuransi tersebut. Kalau dengan sistem riba seperti dipinjamkan lalu memungut bunga, atau diputas di usaha-usaha haram seperti menaruh saham di bank, atau di perusahaan-perusahaan yang haram seperti perjudian, pabrik makanan babi dan semacamnya, maka uang kelebihan yang sudah tidak bersistem riba itupun tetap haram.

Sinar Agama Oh ada yang kurang:

- Kalau kelebihan dari asuransi itu sudah halal sesuai penjelasan di atas, dan uangnya terbayar atau tersisa sampai penutupan tahun khumusnya, maka wajib dikeluarkan khumusnya.

- Kalau uang modalnya itu dari hasil penghasilan yang belum dibayarkan khumusnya (misalnya karena penghasilan di pertengahan tahun), dan asuransinya membayar setelah tahun khumus atau sebelumnya tapi tersisa sampai ke tahun khumus, maka wajib dikhumusi juga.

- Kalau kelebihan dari asuransi itu dihukumi haram karena riba misalnya, maka karena uang haram tersebut ketahuan jumlahnya tapi tidak ketahuan pemilik aslinya (pembayar ribanya atau pembeli produk haramnya misalnya), maka semua kelebihan tersebut mesti/wajib diberikan kepada orang Syi'ah yang fakir/miskin.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.