Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Jenis-jenis pekerjaan mencari nafkah yang tidak dianggap sebagai musafir.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1021904911192748

Salam.
Di fikih Rahbar tertulis
Seseorang yang pekerjaannya adalah melakukan
perjalanan (yaitu pekerjaannya tidak bisa berdiri
sendiri tanpa perjalanan) seperti sopir, pilot, pelaut,
pelayar, penggembala dan lain-lain, pada perjalanan
ketiganya, mereka harus melakukan shalat secara
sempurna, akan tetapi pada perjalanan pertama dan
kedua, shalatnya adalah qashar.
Ada yg memahami pekerjaan di sini; pekerjaan yg jenis kerjanya pergi melulu.
Mohon penjelasan dan kalo boleh mohon tukil fatwa yg lbh gamblang spt dr kitab Imam Khumaini.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Muhammad Rizal SALAM
berarti hari 1 dan 2 bulan ramadhan tidak bisa berpuasa?

Asri Rasjid salam...

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksud "Pekerjaan" dalam fiqih itu adalah mencari nafkah. Mencari nafkah dengan pergi ini ada dua macam:

a- Yang perginya itu sendiri menjadi mata pencariannya untuk mendapatkan nafkah, seperti sopir, pilot dan semacamnya.

b- Yang peginya bukan pekerjaannya untuk mendapatkan nafkah, tapi karena tempat mencari nafkahnya jauh maka harus bepergian juga.

Kalau Imam Khumaini ra, hanya mentidakmusafirkan bagian (a) saja sedang Rahbar hf dua-duanya (a dan b).

Sinar Agama Muhammad Rizal, yang kita bahas ini bukan hari, tapi kepergian ke berapa.
SukaBalas12 Juni pukul 9:29

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.