Salam.
Di fikih Rahbar tertulis
Seseorang yang pekerjaannya adalah melakukan
perjalanan (yaitu pekerjaannya tidak bisa berdiri
sendiri tanpa perjalanan) seperti sopir, pilot, pelaut,
pelayar, penggembala dan lain-lain, pada perjalanan
ketiganya, mereka harus melakukan shalat secara
sempurna, akan tetapi pada perjalanan pertama dan
kedua, shalatnya adalah qashar.
Di fikih Rahbar tertulis
Seseorang yang pekerjaannya adalah melakukan
perjalanan (yaitu pekerjaannya tidak bisa berdiri
sendiri tanpa perjalanan) seperti sopir, pilot, pelaut,
pelayar, penggembala dan lain-lain, pada perjalanan
ketiganya, mereka harus melakukan shalat secara
sempurna, akan tetapi pada perjalanan pertama dan
kedua, shalatnya adalah qashar.
Ada yg memahami pekerjaan di sini; pekerjaan yg jenis kerjanya pergi melulu.
Mohon penjelasan dan kalo boleh mohon tukil fatwa yg lbh gamblang spt dr kitab Imam Khumaini.
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment