Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

Apa definisi SAHABAT? dan dalam surat An Nisa 4 Istri itu apakah batas maksimal?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/960668717379919

Ali Asytari ke Sinar Agama
13 Juni
Salam ustad.
1.slama ini aku belm pernh tau defenisi sahabt secara mantiqi.apa pembeda dekatx ustad......?
2.Dlm annisa..disebutkan kawin itu di sebutakan smpai 4 istri.
Apakh yg empat itu merupakan batas maksimal....??
Lalu bagaiman dg nabi yg istrinya lebih dr 4....?
Mohon pencerhannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Secara umum shahabat itu didefinisikan sebagai: Orang yang bertemu Nabi saww dalam keadaan Islam dan mati juga dalam keadaan Islam.

b- Definisi tersebut memiliki problem. Sebab kalau melihat kepada Qur an, kafir dan muslim juga bisa dikatakan shahabat, seperti (diterjemahkan secara kurang lebih):

--- QS: 81:22:

وَمَا صَاحِبُكُمْ بِمَجْنُونٍ

+/- artnya adalah:
"Dan tidaklah teman kalian itu seorang yang gila."

Kan Nabi saww selalu diejek gila oleh orang kafir. Tuhan mengatakan kepada mereka, bahwa Nabi saww itu bukan orang yang gila. Ini pertanda bahwa shahabat itu tidak mesti seagama dan semadzhab.

--- QS: 53:2:

مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى

+/- artinya adalah:
"Shahabat kalian ini tidak sesat dan pula keliru."

Di sini juga Tuhan mengatakan pada umat yang kafir bahwa shahabat mereka, yakni Nabi saww, bukanlah orang yang sesat dan keliru.

c- Masalah shahabat ini sebenarnya sangat mudah dan tidak ruwet. Asal saja kita tidak memakshumkan mereka.

d- Kalau menurut uruf/umum yang dikatakan shahabat itu mestilah teman karib atau setidaknya teman. Tapi kalau hanya melihat misalnya, apalagi dari jauh apalagi masih bayi, maka tidak akan dikatakan shahabat atau teman.

e- Karena usaha-usaha memakshumkan semua shahabat Nabi saww itulah atau ingin memasukkan mereka ke dalam surga itulah, maka permasalahan ini menjadi rumit. Karena itu, secara umum di saudara Sunni, shahabat didefinisikan sebagai:

"Orang yang bertemu Nabi saww dalam keadaan Islam dan mati dalam keadaan Islam."

Keterangan Definisi ini:
Maksud bertemu itu bisa dari jauh yang penting bisa melihat. Begitu pula bisa saja walau masih bayi, misalnya ada anak yang masih bayi yang dibawa kepada Nabi saww.

Catatan Definisi ini:
- Definisi di atas, menepis semua konsekuensinya di selain kafir dan murtad. Karena itu, sekalipun para shahabat itu saling berbunuh dalam berbagai peperangan (di satu perang saja seperti Perang Jamal, yang diakui ulama Sunni, paling sedikitnya korban yang terbunuh sekitar 18.000 shahabat dan tabi'iin) maka tetap terhitung sebagai shahabat yang akan masuk surga.

- Padahal kalau dalam pemeriksaan perawi hadits, untuk dikatakan shahih jangankan pernah membunuh, pernah dusta sekali saja, sudah tidak dishahihkan. Lah, padahal hadits-haditsnya semua bermuara melewati shahabat dan tabi'iin yang saling berperang itu. Keke (bahasa amiah Arab, yakni gimana) kalau seperti itu?

f- Dengan semua penjalasan di atas itu, maka antum bisa memilih definisi shahabat sebagai teman atau orang yang pernah menjadi teman. Karena teman, baik secara akal, akal sehat/umum dan Qur an, tidak memestikan adanya keimanan dan agama yang sama. Lalu tidak nyaman banget, kalau baru melihat dari jauh sudah dikatakan shahabat, apalagi masih bayi.

g- Perhatian:
Masalah shahabat ini bukan masalah akidah dan fiqih, sama sekali tidak ada hubungannya dengan ajaran Islam. Karena itu, pembahasan shahabat ini, sama dengan pembahasan-pembahasan baru lainnya, seperti tentang politik yang baru, ekonomi yang baru, budaya baru dan semacamnya. Jadi, hanya merupakan masalah yang ditermasukkan ke dalam ajaran Islam lantaran semuanya mesti dibahas dan diberikan hukumnya.

Jadi, masalah shahabat ini bukan masalah dasar, melainkan masalah terapan dari hukum Islam yang dasar dan biasanya universal itu.

Karena itu terlalu aneh kalau ada orang yang main kafir mengkafirkan atau sesat menyesatkan lantaran beda pendangan dalam masalah shahabat Nabi saww.

h- Pelengkap:
Dalil yang biasa dipakai oleh yang mensurgakan semua shahabat adalah QS: 9:100:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

(+/-) artinya adalah:
"Dan orang-orang yang terdahulu dari orang-orang muhajirin dan anshaar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (atau dalam kebaikan mereka) ridha Allah ke atas mereka dan mereka juga ridha kepadaNya, dan dijanjikan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, itulah kemenangan yang agung."

Padahal jelas bahwa min/dari pada ayat di atas adalah tab'iidh atau sebagian. Seperti kalau kita berkata:

"Mahasiswa dari Mahasiswa UIN berhasil menjadi juara olympic"

Di sini jelas maksudnya sebagian mahasiswanya. Beda kalau berkata:

"Mahasiswa dari UIN berhasil menjadi juara olympic."

Di sini, kata "dari" nya menjelaskan alamat dan asalnya.

Tapi kalau yang disebutkan itu kelompok, seperti muhajirin, anshar, mahasiswa dan semacamnya, lalu diawali kata "dari", maka jelas maknanya adalah sebagian, bukan alamat atau asal.

Karena itu penafsiran yang menjeneralisir semua shahabat sangat sulit diterima. Apalagi dengan buktinya adanya perang antar semama mereka yang itupun terjadi beberakali dalam perang besar. Ditambah lagi adanya penyerbuan Abu Bakar kepada satu suku besar Bani Tamim yang dibarengi dengan pembakaran hidup-hidup beberapa shahabat di depan umum oleh jendral Abu Bakar yang bernama Khalif bin Walid. Ditambah lagi dengan pernyataan saudara-saudar Sunni yang mengatakan bahwa Bani Tamim telah kafir. Lah, kalau ayat yang turun itu sudah turun duluan dan diridhai duluan dan akan dimasukkan surga duluan, lalu apa arti pengkafiran pada shahabat dari suku Bani Tamim itu? Apapun alasannya. Karena saudara Sunni sudah menafsirkan ayat di atas sebagai semua shahabat dan akan dimasukkan surga, bukan sebagian shahabat (bukan sebagian muhajirin dan anshar). Wassalam.

2- Hal ini sudah dijelaskan sebelumnya bahwa lebih dari empat istri untuk Nabi saww itu adalah hukum yang khusus untuk beliau saww seperti wajibnya Shalat Malam dan sebagainya. LIhat catatan/jawaban terdahulu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.