Salam.
Kemaren coba kirim kasus buka puasa, berikut jawaban dr situs Rahbar hf:
Kemaren coba kirim kasus buka puasa, berikut jawaban dr situs Rahbar hf:
1. Jika diundang berbuka puasa dengan Sunni bolehkah berbuka dengan waktu maghrib Sunni
tanpa alasan taqiah keamanan yang empat (terancam dipukuli, dibunuh, diperkosa dan dirampas harta untuk hidupnya)?
tanpa alasan taqiah keamanan yang empat (terancam dipukuli, dibunuh, diperkosa dan dirampas harta untuk hidupnya)?
2. Jika diundang berbuka puasa dengan saudara Sunni bolehkah berbuka dengan waktu maghrib Sunni dengan dalih taqiah persatuan, yakni saudara Sunni tahu kalau kita Syi'ah dan kita yakin kalau tidak buka bersama maka yang Sunni tidak mau bersatu.
Jawab:
Mengikuti orang lain dalam melakukan iftar puasa sebelum meyakini masuknya waktu magrib syar’i tidak dibenarkan. Dan jika pada kondisi taqiyah maka dibolehkan, tetapi puasa hari itu harus diqada. Dan tidak dibolehkan juga iftar secara ikhtiyar (tidak terpaksa – penj) kecuali setelah diyakini masuknya malam hari dan berakhirnya sianghari dengan keyakinan hissi (indrawi – penj) atau dengan hujjah syar’i.
Sebenarnya inti pertanyaan yang dimaui soal taqiah persatuan dalam berbuka puasa. Tapi di jawaban itu menurut penglihatan tidak juga menjawab 'to the point'.
Bagaimana tanggapan ustadz?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment