Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

BOLEHKAN BERBUKA DIWAKTU SUNNI KETIKA DIUNDANG DALAM IFTAR PUASA?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1031099413606631

Salam.
Kemaren coba kirim kasus buka puasa, berikut jawaban dr situs Rahbar hf:
1. Jika diundang berbuka puasa dengan Sunni bolehkah berbuka dengan waktu maghrib Sunni
tanpa alasan taqiah keamanan yang empat (terancam dipukuli, dibunuh, diperkosa dan dirampas harta untuk hidupnya)?
2. Jika diundang berbuka puasa dengan saudara Sunni bolehkah berbuka dengan waktu maghrib Sunni dengan dalih taqiah persatuan, yakni saudara Sunni tahu kalau kita Syi'ah dan kita yakin kalau tidak buka bersama maka yang Sunni tidak mau bersatu.
Jawab:
Mengikuti orang lain dalam melakukan iftar puasa sebelum meyakini masuknya waktu magrib syar’i tidak dibenarkan. Dan jika pada kondisi taqiyah maka dibolehkan, tetapi puasa hari itu harus diqada. Dan tidak dibolehkan juga iftar secara ikhtiyar (tidak terpaksa – penj) kecuali setelah diyakini masuknya malam hari dan berakhirnya sianghari dengan keyakinan hissi (indrawi – penj) atau dengan hujjah syar’i.
Sebenarnya inti pertanyaan yang dimaui soal taqiah persatuan dalam berbuka puasa. Tapi di jawaban itu menurut penglihatan tidak juga menjawab 'to the point'.
Bagaimana tanggapan ustadz?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Jawabannya sudah jelas dan melebihi dari cukup dan sangat to the point.

2- Kalau mau tanya taqiah persatuan, maka tanya saja jangan berbelit-belit.

Aazhaen taqiah itu apa ?

Fahmi Arfan Jawaban diatas sudh komplit malah sangat lengkap ..

Sinar Agama Aazhaen, taqiah itu tidak mengatakan dan/atau tidak mengamalkan yang benar karena takut dipukuli, dibunuh, diperkosa diri dan keluarganya serta takut dirampas harta kehidupannya. Persis seperti shahabat Ammar Yaasir ra yang berkata mengimani tuhan Lata dan 'Uzzaa setelah melihat ayah dan ibunya yang hamil, dibunuh di depan matanya, hingga turunlah ayat pembolehan taqiah itu, yaitu QS: 16:106.

Yon Cahyono QS 16 :106 Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

dimana hubunganya yaa... mohon pencerahan...

Hirwan Bahri Salam.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
SukaBalas215 Juni pukul 1:11

Bande Husein Kalissati Sangat jelas.

Sinar Agama Bande Husein Kalissati, Wah kang Bande datang juga nih, terimakasih.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.