Monday, July 25, 2016

on Leave a Comment

HUKUM MEMBUKA WARUNG MAKAN DI BULAN PUASA

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1030123577037548

Salam.
Kalo ada yang berdalil seperti ini gimana pandangan fatwa
Ada ibu hamii, ibu muenyusui, orang musafir syar'i (seperti warung-warung di terminal) yang tidak berpuasa, maka dari itu bukanya warung/restoran itu untuk memafasiltasi ini.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Lisna Sandana ikutan nyimak.

Ronny Hardianto Soalnya...
Saya punya maag akut...
Tempo hari beberapa tahun ke belakang ketika siang kalo ga salah....maag saya kumat....
Saya nyari warung jgn kan ut beli makanan ut atasi perihnya lambung....ut beli obat susahnya minta ampun....karena kebanyakan warung pada tutup siang hari

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bagi yang tidak berpuasa, maka tidak masalah makan.

2- Makannya orang yang tidak berpuasa itu tidak mesti di restoran.

3- Akal mana yang mengatakan harus ada restoran?

4- Orang yang tidak puasa itu bisa dengan makan di rumahnya, atau bisa juga membawa makanan dari rumahnya.

5- Kalau di negara Islam seperti Iran, maka restoran diijinkan dibuka tapi yang dekat dengan air port dan terminal. Akan tetapi, denngan standarisasi yang baik, seperti di dapurnya ada pengisap udara yang menyedot bau hingga tidak menyerbak sebagaimana juga biasa dipasang di rumah-rumah orang kaya supaya bau masakan tidak membaui baju-baju di rumah; restorannya ditutup hingga tidak tembus pandang; tidak menerima tamu kecuali kalau memiliki tiket pesawat atau bus atau kereta api; tidak menerima tamu kalau ktp yang makan satu kota dengan restorannya; selalu ada polisi yang memeriksa.

Saudin SE Khusus poin 5 ustadz. , klw konteksnya di indonesia gimana?

Sarah Soraya mudah2an Indonesia bisa secepatnya meniru negara Republik Islam Iran, menjadi negara Republik Islam Indonesia ya pak ustad, jadi tdk perlu kontroversi atau pro kontra sweeping warung/rumah makan...
SukaBalas113 Juni pukul 4:51

Radinka Setra Enak sekali tinggal di Iran, menjalankan fiqih lebih mudah.

Nilam Fionarosiana Fiqh di Iran yg berasas wf apa berlaku juga di Indonesia yg tak berasas agama?

Angga Corleone numpang Lewat, bgmana dgn profesi supir angkutan umum, pekerja lapangan seperti sales, gojek dsb yg rata2 jarak tempuh nya lebih dari 50-100 km apakah byr qodho saja atau kafarah jg klo sengaja membatalkan puasa nya?

Sinar Agama Ronny Hardianto, kalau sudah tahu kena mag, maka bawa makanan di tasnya, seperti roti dan semacamnya. Saya juga heran kalau apotik tutup di bulan Ramadhan, he he. Bawa makanan dan jangan mengharap untuk mengorbankan sosial dan keimanan serta amar makruf dan nahi mungkar. Kasarnya, kita mesti menjaga baik-baik sosial kita jangan sampai membantu syaithan yang selalu mengganggu manusia agar membatalkan puasanya.
SukaBalas813 Juni pukul 1:30

Saudin SE Sepakat ustadz, hanya kebanyakan org skrg sdh termakan propaganda.

Anna Irwan Sangat setuju ustadz, harapku semoga yg lain bisa membacax.

Ronny Hardianto Iya ustadz sinar agama...
Sekarang saya bekal obat maag...
Kalo makanan waduh...ga berani...heheh......Lihat Selengkapnya

Hartawan Hari Permadi Tulisan menarik. Akibat pemahaman yg keliru antara menghormati org puasa-tdk puasa, aturan perda-opini pribadi, kasihan-melanggar aturan daerah. Begini jadinya.
http://seword.com/.../bodohnya-gerakan-donasi-buat-ibu.../

Arthom Thom salam, kaum pecinta ilmu!!!

Sinar Agama Teman-teman, (tulisan ini jawabanku pada teman-teman di bawah yang membahas tentang hormat menghormati dan kasihan pada orang yang jualan lantaran punya hutang dan semacamnya):

1- Tuhan itu Maha Kasih dan Maha Semprna. Karena itu hukum puasa itu sudah disesuaikan dengan kebaikan manusia secara pribadi, keluarga atau sosial.

2- Apapun alasan ekonomi sudah pasti menjadi perhatian Allah swt dalam membuat hukum-hukumNya.

3- Kalau ada kepincangan dalam masyarakat maka sudah pasti kembali kepada disi kita sendiri.

4- Negara dan umat yang tidak adil, tidak membayar zakat, makan riba/bunga, mengambil riba/bunga, tidak menghormati hak-hak yang miskin dan lemah, dan seterusnya dan seterusnya, maka sudah pasti akan terjadi kepincangan.

5- Kalau sudah terjadi kepincangan, maka obatnya mesti dicari di sebab-sebab kepincangannya itu BUKAN DI HUKUM TUHAN YANG SUDAH PASTI BENAR DAN MENGANDUNGI KEBAIKAN UNTUK MANUSIA ITU.

6- Kalau bicara ekonomi, maka korupsi mesti habis dan tidak dilakukan oleh siapapun, pembangunan bangsa mesti merata di segala sektornya, bunga bank mesti diberantas habis, pabrik-ppabrik haram berlebel halal mesti tidak ada lagi, makanan-makanan yang dijual di pasar mesti sehat dan tidak najis serta tidak mengandungi hal haram, pemerintah dan rakyat mesti jujur dan saling menjaga dan mengawasi, dan seterusnya dan seterusnya (seperti di Iran). Kalau semua itu dilakukan, maka sudah tidak akan ada orang yang terpaksa berjualan di bulan suci Ramadhan untuk bayar hutang atau mencari nafkah yang darurat dan semacamnya.

7- Kalau Indonesia dari dulu disuruh kembali ke Islam tidak mau dan memilih yang lainnya, maka apapun penyakit problema dalam masyarakat dan negara, maka jangan ditimpakan kepada Allah swt dan agama Islam, tapi timpakanlah pada diri kita sendiri.

8- Kalau Indonesia dari dulu jangankan diajak ke Islam, diajak ke nasionalis hakiki saja tidak mau, maka kalau ada problema dan penyakit di masyarakat, maka jangan menyalahkan Tuhan dan agama, maka salahkan diri kita sendiri.

9- Ketika riba sudah merupakan kelumrahan yang mulia, ketika pacaran sudah bukan barang tabu bagi para orang tua yang berpacaran, kalau korupsi itu sudah dianalogikan sebagai hak jasa dan ucapan terimakasih, ketika partai hanya memikirkan partai dan anggotanya, ketika ormas dan yayasan juga demikian yakni memikirkan ormas dan anggotanya, ketika polisi ribur tawar menawar untuk menerima tilangannya sudah hal yang sama sekali tidak memalukan bagi diri dan keluarganya sendiri serta masyarakat, ketika negara mayoritasnya hanya tibut politik dan tidak ngoyo di pendidikan dan semacamnya, dan seterusnya dan seterusnya, maka kalau terjadi apa-apa pada negara dan masyarakat, jangan Tuhan dan agamaNya yang dipertanyakan dan dipersalahkan.

10- Karena itu obat yang paling manjur adalah kembali kepada Allah dan agamaNya. Kalaupun tidak mau juga, setidaknya menjadi nasionalis hakiki akan bisa sedikit mengurangi problem yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita di dunia ini (di akhirat nanti urusannya dengan Tuhan).

Sinar Agama Angga Corleone, yang pekerjaan mencari nafkahnya dengan selalu bepergian, maka tidak dihitung sebagai musafir. Karena itu mereka wajib puasa sebagaimana mestinya.

Sinar Agama Hartawan Hari Permadi, he he...ahsantum. Kalau tidak begitu, maka tidak layak disebut Indonesia, he he ...afwan.

Chi Sakuradandelion Afwan ustadz, hanya mau menambahkan komen Hartawan Hari Permadi , dibawah ini saya copy komen dari orang yg tinggal di serang dan ada juga berita berdasarkan investigasi MUI Serang tapi diblokir FB...

@Rina Yuliana: Saya bekerja di kota serang. Dan perda yg diterapkan di kota serang itu sudah lama pak ahmed zain oul mottaqin. Tolong digarisbawahi ya. TIDAK HANYA WARTEG YANG DILARANG..TAPI JUGA TEMPAT MAKAN YANG LAINNYA ENTAH ITU RESTORAN ATAUPUN YANG ADA DI MALL. Masalahnya bukan pada menghakimi ibu saenih si pemilik warteg. Tetapi perda yang sudah lama diterapkan dan dipahami oleh warga serang sebagai bukti kearifan lokal kini mulai dipermasalahkan.
Masalahnya justru yang mempermasalahkan itu adalah warga luar kota serang. Yang FAKTAnya warga Serang sudah terbiasa dan tidak mempermasalahkan penerapan Perda itu.
Masalah bu saenih memiliki warteg 3 dan suaminya adalah bandar judi itu adalah data yang diperoleh oleh media cetak lokal banten..dan dimuat di media cetaknya. Kalau bapak tadi berkata kata "teman bapak"..justur sudah ada beberapa warga serang yang telah mengkonfirmasi kepada ibu saenih langsung..bahwa memang dia memiliki 3 warteg. Sekali lagi pak..masalahnya bukan pada membela atau menghakimi bu saenih tapi perkara kebohongan besar yang disetting sedemikian rupa.. yang berujung pada tujuan penghapusan perda.
Baiknya silakan datang ke serang dan amati sendiri bagaimana warga serang paham dan tentram dalam menjalankan Perda yang sudah mulai diusik dan diobok-obol oleh warga luar serang

Moch Syarif Hidayatullah
Ikuti • 16 Juni •

Artikel di bawah ini juga diblokir lagi setelah 5 menit diposting di FB. Kesimpulan sementara, bukan karena laporan netizen (seperti diduga oleh beberapa teman), tapi ada ketakutan dari pihak-pihak tertentu kalau-kalau artikel seperti ini jadi viral dan bisa merusak agenda mereka. Silakan dishare sebelum diblokir lagi!

Sinar Agama Saudin SE, kalau di Indonesia maka mesti dibuat UU yang benar yang meliputi seluruh wilayahnya, setidaknya di daerah yang mayoritas muslim.

Karena itu, mesti dibcarakan di MPR oleh para wakil rakyat di sana supaya hal ini bisa teratasi ke depannya.

Muntadzirin Af Jika seorg muslim membuka restoran/warung makan di daerah yg mayoritas non-muslim boleh gak?

Sinar Agama Muntadzirin Af, sama tidak boleh kalau dapat mempengaruhi negatif pada yang puasa. Misalnya yang puasa menjadi tersisa karena terbukanya warung dan bau makanannya. Atau yang lemah iman terdorong untuk makan di restorannya.

Lagi pula, kalau tidak tertutup dan terang-terangan secara pandangan mata dan penciuman, maka saya yakin masuk ke dalam dosa hitkun/menghina bulan suci Ramadhan dimana hal ini juga diharamkan dalam Islam. Jangankan restoran, makan sendiri saja di depan umum, sudah terhitung menghina/hitk pada bulan suci Ramadhan yang termasuk salah satu dosa.

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.