Salam.
Kalo ada yang berdalil seperti ini gimana pandangan fatwa
Ada ibu hamii, ibu muenyusui, orang musafir syar'i (seperti warung-warung di terminal) yang tidak berpuasa, maka dari itu bukanya warung/restoran itu untuk memafasiltasi ini.
Kalo ada yang berdalil seperti ini gimana pandangan fatwa
Ada ibu hamii, ibu muenyusui, orang musafir syar'i (seperti warung-warung di terminal) yang tidak berpuasa, maka dari itu bukanya warung/restoran itu untuk memafasiltasi ini.
Trims ust Sinar Agama cc Joserizal Jurnalis
0 comments:
Post a Comment