Salam
Mendapat kiriman fatwa dari situs Rahbar sbb:
Mendapat kiriman fatwa dari situs Rahbar sbb:
No. Pertanyaan: ab7f1adb9c41e9ecf9f0ad95ef1ca3f4
Hukum tdk berpuasanya kuli bangunan
Salam,
1. Seseorang pekerjaannya sebagai tukang bangun di terik panas matahari, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan nafkahnya, bolehkah ia tidak berpuasa Ramadhan dan kada kemudian hari?
2. Seseorang memperkerjakan tukang bangunan yang muslim yang tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan di luar ruangandan di bawah panas matahari, bolehkah ia memberikan makanan kepada tukang tersebut di siang hari?
Jawab:
1.Jika mungkin maka ia tinggalkan kerjaannya tersebut demi untuk berpuasa. Dan jika tidak mungkin, maka iapun harus berpuasa dan tidak boleh membatalkan puasanya hingga tiba saatnya ia merasa sangat berat untuk meneruskannya. Tetapi jika ia tetap meneruskan puasanya itu ia akan merasakan lapar dan haus yang sangat berat, maka ia dibolehkan iftar (membatalkannya – pen) dan pada kondisi seperti ini ia hanya diwajibkan mengqadanya saja dan tidak terkena kafarah.
2. Apabila tidak dianggap memebantu menyebarkan orang-orang yang tidak berpuasa, maka tidak bermasalah (jika hal itu menyebabkan orang tertarik untuk tidak berpuasa, maka tidak boleh – penj)
Bagaimana tanggapan ustadz tentang fatwa ini?
Trims ust Sinar Agama
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment