Monday, July 25, 2016

on Leave a Comment

HUKUM TIDAK BERPUASANYA KULI BANGUNAN

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1030300453686527

Salam
Mendapat kiriman fatwa dari situs Rahbar sbb:
No. Pertanyaan: ab7f1adb9c41e9ecf9f0ad95ef1ca3f4
Hukum tdk berpuasanya kuli bangunan
Salam,
1. Seseorang pekerjaannya sebagai tukang bangun di terik panas matahari, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan nafkahnya, bolehkah ia tidak berpuasa Ramadhan dan kada kemudian hari?
2. Seseorang memperkerjakan tukang bangunan yang muslim yang tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan di luar ruangandan di bawah panas matahari, bolehkah ia memberikan makanan kepada tukang tersebut di siang hari?
Jawab:
1.Jika mungkin maka ia tinggalkan kerjaannya tersebut demi untuk berpuasa. Dan jika tidak mungkin, maka iapun harus berpuasa dan tidak boleh membatalkan puasanya hingga tiba saatnya ia merasa sangat berat untuk meneruskannya. Tetapi jika ia tetap meneruskan puasanya itu ia akan merasakan lapar dan haus yang sangat berat, maka ia dibolehkan iftar (membatalkannya – pen) dan pada kondisi seperti ini ia hanya diwajibkan mengqadanya saja dan tidak terkena kafarah.
2. Apabila tidak dianggap memebantu menyebarkan orang-orang yang tidak berpuasa, maka tidak bermasalah (jika hal itu menyebabkan orang tertarik untuk tidak berpuasa, maka tidak boleh – penj)
Bagaimana tanggapan ustadz tentang fatwa ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya belum meyakininya terutama poin 1.

Kalaupun mau dibenarkan maka maksudnya adalah benar-benar harus bekerja dimana kalau tidak kerja tidak ada yang bisa dimakan sama sekali dan begitu pula bisa membatalkan kalau benar-benar sudah mau tercekik tenggorokannya. Itu yang dapat dipahami dari fatwa di atas.

Saya belum yakin karena nomor pertanyaannya sepertinya ganjil.

Sinar Agama Teman-teman: Saya sudah konfirmasi maka siapa saja yang puasa lalu benar-benar tidak kuat di siang harinya, apapun alasannya, yakni sudah teramat berat sekali secara akal sehat dan umum, maka boleh membatalkan puasa dan diqadhaa' di kemudian hari. Tidak kena kaffarah. Tapi kalau tidak kuatnya itu sudah betul-betul di atas kemampuan semua orang, bukan yang karena lemah mental dan cenderung untuk membatalkan.

Yang jelas, secara umum, tidak boleh membuat diri kita menjadi tidak kuat puasa. Jadi, menyengaja pada perbuatan yang membuat tidak kuat puasa, jelas dilarang.

Sinar Agama Satu lagi, tidak kuat itu tidak bisa diputusi sebelumnya hingga dari awal sudah tidak puasa. Kalau demikian, maka berarti dosa dan selain wajib qadhaa' juga wajib membayar kaffarah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.