Monday, July 18, 2016

on 1 comment

Hukum darah dan kotoran ikan serta darah hewan semblihan

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/951636608283130

Salam.
Kotoran dan darah ikan haram dimakan.
1. Setelah membeli ikan, untuk kotoran ikan yang sangat kecil yang sulit dibuang seperti kotoran ikan teri atau kotoran udang , wajibkah membuang kotorannya ?
2. Dan bagaimana membuang darah ikan yg sulit dibuang ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sementara ini maka wajib dibersihkan. Tapi nanti ana akan coba konfirmasi lewat telpon dengan kantor Rahbar hf bagian fatwa.

2- Emangnya hanya darah ikan yang wajib dibersihkan dalam arti haram dimakan? Darah ayah, kambing dan lain-lainnya juga demikian. Darah yang sisa di hewan darah setelah disembelih atau darah ikan itu, hukumnya sama-sama suci tapi tidak boleh dimakan. Tapi kalau sudah hilang karena bercampur dengan air, kuah atau bumbu, maka tidak dilarang untuk memakannya.
SukaBalas129 Mei pukul 14:12

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sementara ini maka wajib dibersihkan. Tapi nanti ana akan coba konfirmasi lewat telpon dengan kantor Rahbar hf bagian fatwa.

2- Emangnya hanya darah ikan yang wajib dibersihkan dalam arti haram dimakan? Darah ayam, kambing dan lain-lainnya juga demikian. Darah yang sisa di hewan setelah disembelih atau darah ikan itu, hukumnya sama-sama suci tapi tidak boleh dimakan. Tapi kalau sudah hilang karena bercampur dengan air, kuah atau bumbu, maka tidak dilarang untuk memakannya.

Orlando Banderas Ustadz, kalau sudah hilang karena bercampur dengan air, kuah atau bumbu, maka tidak dilarang untuk memakannya.
Apakah ini hanya untuk darah ikan saja atau darah binatang lainnya seperti darah ayam, kambing, sapi, dll ?

Sinar Agama 2- Emangnya hanya darah ikan yang wajib dibersihkan dalam arti haram dimakan? Darah ayam, kambing dan lain-lainnya juga demikian. Darah yang sisa di hewan setelah disembelih atau darah ikan itu, hukumnya sama-sama suci tapi tidak boleh dimakan. Tapi kalau sudah hilang karena bercampur dengan air, kuah atau bumbu, maka tidak dilarang untuk memakannya.

Orlando Banderas Pertanyaan terakhir, saya hanya memastikan saja.
Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.

Sinar Agama Orlando Banderas, tentu saja darah yang keluar dari sembehihan, yang ada di pisau sembelihan, darah yang semburat mengenai bulu-bulu dan kulit binatangnya sewaktu disembelih, dan begitu pula darah yang tersisa di lehernya, adalah najis dan mesti disucikan sebelum dikuliti/dicabuti supaya tidak pindah ke mana-mana. Setelah disucikan, kalau nanti masih ada darah yang keluar lagi, maka sudah tidak najis. Jadi, setelah pensucian itu, darah yang keluar lagi di leher dan darah yang tersisa di tubuhnya, sudah tidak najis, tapi untuk boleh tidaknya memakannya, maka hukumnya seperti di atas itu.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.

1 comment:

Andika Karbala. Powered by Blogger.