Salam.
Dalam tulisan Ustadz, kadang menyebutkan wudlu dengan niat mutlak yakni wudlu yg tidak ditentukan waktu dan tempat dan dengan niat qurbatan ilallah (tolong koreksi kalau definisi ini salah).
Apakah maksud dari wudlu dengan niat mutlak ini sama seperti wudlu mustahab seperti yang ditulis di fatwa Rahbar atau sesuatu yang berbeda ?
Dalam tulisan Ustadz, kadang menyebutkan wudlu dengan niat mutlak yakni wudlu yg tidak ditentukan waktu dan tempat dan dengan niat qurbatan ilallah (tolong koreksi kalau definisi ini salah).
Apakah maksud dari wudlu dengan niat mutlak ini sama seperti wudlu mustahab seperti yang ditulis di fatwa Rahbar atau sesuatu yang berbeda ?
Fatwa Rahbar :
Wudhu dengan niat untuk menjaga kesucian, menurut syar'i merupakan perbuatan yang terpuji dan mustahab, dan tidak ada larangan untuk melakukan shalat dengan wudhu mustahab ini.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 122)
Wudhu dengan niat untuk menjaga kesucian, menurut syar'i merupakan perbuatan yang terpuji dan mustahab, dan tidak ada larangan untuk melakukan shalat dengan wudhu mustahab ini.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 122)
Syukron.
0 comments:
Post a Comment