Salam.
Dalam fikih tertulis bahwa:
Dalam mensucikan najis, maka setelah benda najisnya (ain najasah) nya hilang, maka disiram dengan air kurr/air sedikit sesuai fikih.
Dalam fikih tertulis bahwa:
Dalam mensucikan najis, maka setelah benda najisnya (ain najasah) nya hilang, maka disiram dengan air kurr/air sedikit sesuai fikih.
Yg ditanyakan adalah masalah "Menghilangkan benda najis (ainun najasah)".
Apakah selain air, bisa menghilangkan benda najis (ainun najasah) seperti dengan kertas, tanah, lap kering, sinar matahari atau dengan benda kering lainnya, yg penting benda najisnya hilang walaupun sebelumnya tidak disiram air dulu ? Seperti ada air kencing di lantai, maka dikeringkan dulu dg tanah atau lap kering, atau tisu, dan setelah benda najisnya hilang karena sdh dikeringkan itu, baru disiram dg air kurr/sedikit yg hitungannya sesuai dg fikih.
Atau hilangnya benda najis (air kencing) karena pancaran matahari baru disiram dg air kurr/sedikit yg hitungannya sesuai fikih
Apakah selain air, bisa menghilangkan benda najis (ainun najasah) seperti dengan kertas, tanah, lap kering, sinar matahari atau dengan benda kering lainnya, yg penting benda najisnya hilang walaupun sebelumnya tidak disiram air dulu ? Seperti ada air kencing di lantai, maka dikeringkan dulu dg tanah atau lap kering, atau tisu, dan setelah benda najisnya hilang karena sdh dikeringkan itu, baru disiram dg air kurr/sedikit yg hitungannya sesuai dg fikih.
Atau hilangnya benda najis (air kencing) karena pancaran matahari baru disiram dg air kurr/sedikit yg hitungannya sesuai fikih
Syukron
0 comments:
Post a Comment