Saturday, October 31, 2015

on Leave a Comment

Tentang Humus harta warisan dan Jam kerja dalam perusahaan.


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824488497664609&id=207119789401486

Salam
Semoga antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ustadz, masih menyambung pertanyaan sebelumnya.
1. Mengenai harta warisan yang kita tidak tahu apakah sudah dikhumusi atau belum untuk harta yang harus dikhumusi, kita tidak perlu untuk menyelidikinya/menanyakannya. Apakah hal itu juga berlaku untuk harta yang kita khawatir tentang kehalalannya mengingat posisi dia yang pns (pegawai negeri sipil) dengan gaji sekian, tapi bisa bergaya hidup melebihi standar gajinya itu. Apakah kita tidak harus mencurigai hartanya tersebut bercampur dengan yang haram dan karena kita tidak tahu nominalnya sehingga perlu dikhumusi?
2. Mengenai waktu kerja itu ustadz, antum kan menjelaskan kalau di perjanjiannya harus jam sekian sampai jam sekian, ya harus ditaati. Nah, kalau kita mendapat izin dari atasan kita untuk mengatur waktunya mundur sesuai kesepakatan dengannya, yang penting jumlah jamnya tetap 8 jam, itu boleh kalau seperti itu ya ustadz?
Syukron
Suka   Komentari   
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar seperti itu, Yakni mencakupi orang yang dicurigai memilki harta haram BAHKAN seperti yang sudah pernah dijelaskan, mencakupi yang kita yakini memiliki harta haram. Karena itu, kalau kita diberi uang oleh p
encuri, koruptor dan semacamnya, selama kita tidak tahu yakin bahwa uangnya itu dari hasil curian dan koruotoran atau ribanya, maka kita boleh memakainya dan tidak wajib menelitinya. 

2- Iya boleh kalau seperti itu. 

Semoga antum sekeluarga selalu dalam kasih, hidayah, hukum dan ampunanNya, begitu pula saya sekeluarga dan teman-teman lainnya sekeluarga, amin.

Andri Kusmayadi syukron ustadz, tapi ada pertanyaan susulan menyambung pertanyaan di atas. 1. Ok paham ustadz,, sekarang kembali ke masalah khumus takut ana salah. Untuk harta warisan itu ada beberapa barang yang ana yakin harus dikhumusi tapi tentunya tidak dikhumusi dan ada sebagian simpanan yang ana tidak yakin apakah wajib khumus atau tidak. Nah, untuk kedua harta tersebut apakah 2-2nya harus ana keluarkan dulu khumusnya menjadi utang khumus ana atau hanya salah satunya atau tidak 2-2nya harus dikhumusi? 2. jika kita mencari pekerjaan tambahan (freelance) untuk menambah penghasilan karena dari gaji saja tidak cukup, nah terus kita melakukan pekerjaan sampingannya itu tentunya di luar jam kerja kita yang tetap. Nah, yang jadi masalah terkadang pihak pemberik kerjaan sampingan tadi suka minta kita datang pada jam kerja, paling tidak 2 (dua) bulan sekali. Gimana Ustadz, kalau kita minta izin kepada kantor/atasan tetap kita, untuk masuk telat atau tidak masuk kerja sama sekali dengan alasan ada keperluan keluarga, padahal sebenarnya kita mendatangi tempat freelance kita itu. Bolehkan kita melakukan hal seperti itu?

Sinar Agama Andri, 

1- Yang dikhumusi itu yang yakin kalau ada khumusnya dan belum dibayarkan. 


2- Sangat tidak boleh. Karena itu, kalau sudah ttahu seperti itu, maka buatlah laporan sebelum diminta. Kalau sudah tahu diminta tiap dua bulan, maka buatlah sebelum date linenya hingga tidak bermaksiat mengkorupsi jam kerja dan apalagi disertai dengan berbohong. Satu dosa korupsi waktu dan satu lagi dosa berbohong, Itu namanya zhulmun di atas zhulmun, yakni gelap di atas gelap.

Semoga kita semua terjaga dari segala dosa dan kegelapan, dengan belajar fiqih yang benar dan mengamalkan dengan benar pula serta ikhlash, amin.

Andri Kusmayadi baik ustadz saya paham dan terima kasih atas doanya, Amin yra..btw, satu lagi ustadz, soal jam kerja. 2. kita udah sepakat dengan atasan kita kalau jam kerja kita jadi jam 9 - 18, sementara yang lain jam 8 - 17. Nah, jika karena suatu hal yang urgen, kita terpaksa pulang bareng yang lian yaitu jam 17, tapi kemudian kita ganti di rumah yang kekurangan 1 jam tersebut untuk mengerjakan pekerjaan kantor. bisakah seperti itu Ustadz? Oh ya yang harus datang itu bukan memberikan laporan tapi memang harus presentasi kepada mereka dan dilakukan pada jam kerja Ustadz. Apaah tetap tidak boleh? Kalau tidak boleh ana tidak akan mengambil kerjaan freelance yang menghruskan sekali-sekali kita datang. sekali lagi syukron ustadz...atas nasihatnya juga...

Sinar Agama Andri, 

a- Kalau diijinkan atasan yang berwenang, maka boleh saja, apalagi urgen seperti sakit dan semacamnya, bukan yang diurgenkan sendiri. Kalau diurgenkan sendiri, juga bisa kompromi pada atasan, bahwa kekurangannya akan diganti di rumah. Kalau bo
leh maka tidak masalah. 

b- Memberi presentase di perusahaan lain, kalau diijinkan oleh atasan yang berwenang dan diganti di waktu lainnya, maka ana rasa boleh-boleh saja. Tapi mesti diganti di luar jam kerja.

Andri Kusmayadi oh sudah jelas sekali ustadz, syukron, ahsantum...

Andika Karbala
Tulis komentar...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.