Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824488497664609&id=207119789401486
Salam
Semoga antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ustadz, masih menyambung pertanyaan sebelumnya.
1. Mengenai harta warisan yang kita tidak tahu apakah sudah dikhumusi atau belum untuk harta yang harus dikhumusi, kita tidak perlu untuk menyelidikinya/menanyakannya. Apakah hal itu juga berlaku untuk harta yang kita khawatir tentang kehalalannya mengingat posisi dia yang pns (pegawai negeri sipil) dengan gaji sekian, tapi bisa bergaya hidup melebihi standar gajinya itu. Apakah kita tidak harus mencurigai hartanya tersebut bercampur dengan yang haram dan karena kita tidak tahu nominalnya sehingga perlu dikhumusi?
2. Mengenai waktu kerja itu ustadz, antum kan menjelaskan kalau di perjanjiannya harus jam sekian sampai jam sekian, ya harus ditaati. Nah, kalau kita mendapat izin dari atasan kita untuk mengatur waktunya mundur sesuai kesepakatan dengannya, yang penting jumlah jamnya tetap 8 jam, itu boleh kalau seperti itu ya ustadz?
2. Mengenai waktu kerja itu ustadz, antum kan menjelaskan kalau di perjanjiannya harus jam sekian sampai jam sekian, ya harus ditaati. Nah, kalau kita mendapat izin dari atasan kita untuk mengatur waktunya mundur sesuai kesepakatan dengannya, yang penting jumlah jamnya tetap 8 jam, itu boleh kalau seperti itu ya ustadz?
Syukron
0 comments:
Post a Comment