Monday, October 26, 2015

on Leave a Comment

Bulu binatang yang haram atau halal selain babi dan anjing, adalah suci


https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824330531013739&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
1. Ada ustadz yg bilang bahwa pakaian yg terbuat dari bulu kambing tidak boleh dipakai kalau bulu itu diambil dari kambing yg sudah disembelih dulu sebelumnya, dan boleh dipakai kalau bulu itu diambil dari kambing yg masih hidup. Yg saya tanya, apakah kambing setelah disembelih jadi haram dagingnya sehingga bulunya walau tidak najis tapi krn dari hewan yg haram dagingnya (krn dari bangkai) spt kucing jadi tdk boleh dipakai sholat ?
2. Mengapa parfum dengan alkohol yg lebih rendah justru tingkat memabokkan jadi lebih tinggi shg sebaiknya dihindarkan dipakai sholat ?
3. Apakah hukumnya membeli makanan daging dari pasar muslim di negara non-muslim ?
Terima kasih Ustadz.
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyannya:

1- Bulu binatang yang haram atau halal selain babi dan anjing, adalah suci. Beda bulu yang haram dan yang halal, kalau yang haram tidak boleh dibawa shalat sedang yang halal bisa dibawa shalat. 


Bulu binatang yang halal dagingnya, tetap bisa dibawa shalat sekalipun diambilnya ketika binatangnya masih hidup atau setelah disembelih dengan cara Islam. 

Kalau ustadz itu memang mengatakan seperti itu, maka kewajiban antum untuk mengingatkannya. 

2- Saya tidak tahu. Mengapa alkohol berkadar 15 % memabokkan dan 100 % membunuh atau membakar tenggorokan, perut dan semacamnya. Antum bisa tanya detail-detail kimiahnya kepada para ahli kimia. 

3- Tergantung keadaan. Kalau diyakini sebagai sembelihan muslim maka boleh dan kalau diyakini dari sembelihan kafirin, maka tidak boleh.


Orlando Banderas Afwan, untuk nomor 1 setelah saya lihat catatan lagi, bahwa bulu kambing itu haram setelah disembelih , saya yakin karena bulu binatang itu dari Cina, yg mana sembelihan orang non-muslim itu haram dimakan. Saya yakin begitu. Jadi Ustadz itu sudah benar.

Sinar Agama Syukurlah kalau begitu. Sebab amar makruf dan nahi mungkar itu bukan pilihan kita melainkan kewajiban. Yakni suka tidak suka mesti menyampaikannya. Alhamdulillah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.