Saturday, October 31, 2015

on Leave a Comment

Hukum berkerja sebagai Consultan Bank dan apakah boleh setelah punya hutang kemudian meminjam lagi ke pihak lain

Sumber ; https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/898275980222309


Salam.
1. Bgmn dengan consultan bank atau pinjaman atau makelar
Karena tugas nya membantu orang2 yg butuh atau kepepet (darurat) di karenakan usaha orang tsb mau bangkrut atau sdh bangkrut dan atau rumah nya mau disita oleh bank! Sedangkan orang tsbt secara formal sdh tdk bsa lg utk mendapatkan pinjaman dari bank di karenakan terkena black list BI( SID nya jelek atau macet)
2. Apakah secara syar'I orang yg mempunyai hutang ke si A misal nya dan tdk lancar pembayaran nya di karenakan usaha sedang sepi atau sesuatu lain hal sehingga pembayaran nya macet maka orang tersebut tdk boleh berhutang lg ke Si B atau si C?
Trims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Pengagum Zahra Salam
Ikut nyimak ustdz

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksud pertanyaannya adalah menolong, maka dalam kondisi yang ditanyakan itu, tidak masalah asal hati keduanya, yakni penolong dan yang ditolong, sama tidak rela dengan sistem bunga tersebut dan tidak rela
sewaktu memberikan bunganya. 

Akan tetapi kalau maksudnya adalah pekerjaan, yakni dengan cara itu mencari harta, maka saya yakin (dari pemahaman fatwa) tidak boleh dan haram. 

2- Tidak ada larangan dari agama atau secara syar'i (fatwa) bagi orang yang memiliki hutang ke Fulan A, untuk berhutang lagi ke Fulan A atau orang lainnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.