Friday, October 23, 2015

on Leave a Comment

Patungan berqurban dengan orang kafir bagaimana hukumnya?


LINK : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/897280546988519

Salam.
Patungan berqurban dgn orang kafir bgmn hukumnya?
Trims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Abdul Kholiq maksudnya kafir imamahkah?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Ana sudah berusaha cari fatwa tentang hal tersebut di berbagai kitab, akan tetapi belum ketemu. Sebaiknya dihindari. Kalaulah suatu saat kepepet dan terlanjur, maka yang menyembelih mesti orang muslim. Kalaulah kesunnahan si muslim dalam qurbannya itu tidak syah, maka dilihat dari sisi hadiah dan sedekah, maka masih bisa berpahala. Allahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.