Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824121167701342&id=207119789401486
Ustadz mau tanya.
1. Bisakah kita mewakafkan Al-Qur'an atau peralatan sholat untuk suatu yayasan atau masjid ?
2. Apa syarat-syarat barang yg bisa diwakafkan?
Terima kasih Ustadz.
1. Bisakah kita mewakafkan Al-Qur'an atau peralatan sholat untuk suatu yayasan atau masjid ?
2. Apa syarat-syarat barang yg bisa diwakafkan?
Terima kasih Ustadz.
0 comments:
Post a Comment