Saturday, October 31, 2015

on Leave a Comment

Bisakah kita mewakafkan Al-Qur'an atau peralatan sholat untuk suatu yayasan atau masjid, Apa syarat-syarat barang yg bisa diwakafkan?


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824121167701342&id=207119789401486

Ustadz mau tanya.
1. Bisakah kita mewakafkan Al-Qur'an atau peralatan sholat untuk suatu yayasan atau masjid ?
2. Apa syarat-syarat barang yg bisa diwakafkan?
Terima kasih Ustadz.
Suka   Komentari   
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bisa.


2- Bisa digunakan dan halal.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.