Saturday, October 24, 2015

on Leave a Comment

Pertanyaan gado-gado


https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=823251214455004&id=207119789401486
Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya.
Afwan ustadz, ada beberapa hal yang ingin ditanyakan.
1. Kalau kita beli makanan di restoran, suka ada uang tips buat pelayannya. Biasanya tips itu kembaliannya yang kita suruh ambil saja. Nah, ketika kita beli di restoran yang campur makanan halal dan haramnya, bisakah kita masukan tips itu sebagai bagian dari harga makanan yang kita makan tersebut?
2. Apakah jam kerja itu harus sesuai dengan kesepakatan di awal? Jika kita mengubahnya sendiri yang penting jumlahnya sama 8 jam, boleh ngga?
3. Bisakah kita menganalogikan sebagai berikut.
"Orang salat yang masih melakukan dosa itu sama halnya dengan orang yang diabetes dan rutin meminum obat dan pada saat yang sama dia masih melakukan diabetes.
Wassalam
Suka   Komentari   
3 orang menyukai ini.
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak boleh sebab tip itu hadiah. Dan antum tidak bisa menghadiahkan uang yang ada khumusnya (di sini hati-hatinya sebagaimana maklum) sebelum dikeluarkan khumusnya. 


2- Tergantung perjanjiannya. Kalau perjanjiannya jam dalam arti jumlah, maka mesti dipenuhi dan tidak perduli dimulai dari jam berapa dan berakhir jam berapa, sekaligus atau estafet. Tapi kalau perjanjiannya lain dari itu, maka amalnya juga lain. 

3- Menggambarkan "masih melakukan diabetes" sulit sekali. Kalau maksudnya adalah melakukan hal-hal yang merupakan pantangan diabetes, maka bisa dipahami dan analoginya saya rasa sudah benar.


Andri Kusmayadi syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya...sedikit lagi ustadz, 2. Kecuali kalau ngomong ke atasannya dan mendapat izinnya ya ustadz, boleh? 3. hehe..afwan ustadz, maklum nulisnya sudah tengah malem dan ngantuk-ngantuk...

Rahmawati Amin Kan suka ada parkir tuh di toko2, nah uang kembalian dibayari parkir sekalian, setelah itu baru hitung khumus, bol3hkah?
Bagaimana jk ada yg kelupaan dibeli setelah transaksi, terus balik brlanja lagi pakai kembalian tadi, bol3hkan?


Sinar Agama Rahmawati, kalau memang mau hati-hati sebagaimana semula dalam membayar khumus dari kembalian itu, maka tidak boleh dibelanjakan apapun dan mengganti khumusnya dari uang lain, sebab kewajiban khumus pada uang yang bercampur haram, wajib dari diambil dari harta yang bercampur itu dan tidak boleh diganti dengan yang lain. Kalau sudah terlanjur, maka saya rasa menggantinya dengan uang lain untuk dibayarkan ke khumusnya.

Rahmawati Amin Siap ustadz, syukron


Tulis komentar...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.