Friday, October 23, 2015

on Leave a Comment

BAGAIMANA USAHA PENGINAPAN BEBAS POTENSI KEHARAMAN

link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/904206502962590

salam.
memiliki penginapan syariah di mana ada ruang taman lepas yg bisa dijadikan utk resepsi pernikahan.
bgmn taklif pemilik penginapan agar terhindar dari potensi keharaman?
trims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mungkin setidaknya:

1- Mensyarati para penyewanya untuk memisahkan lelaki dan wanitanya dan pemilik penginapannya menyediakan fasilitas untuk itu, misalnya terpal pemisah. Buatlah terpalnya yang indah yang tidak me
ngurangi keindahan dekorasi perkawinan. 


Pemisah tidak harus berupa terpal, sebab bisa dibuat dari bahan lain yang lebih bagus yang tidak mengurangi indahnya pemandangan resepsi. 

2- Niat menyewakan tempatnya pada hal-hal halal dan tidak meniatkan untuk menyewakan pada yang haramnya.

3- Kalau mau lebih selamat, andaikan ada kata yang bagus yang bisa ditulis dalam surat perjanjiannya, bahwa hanya menyewakan yang halalnya seperti tempat duduk undangan lelaki dan yang lainnya hanya meminjamkan secara gratis, maka lebih bagus. Tapi ongkos sewa tempat duduk lelakinya itu, bisa dibuat mahal seperti menyewa seluruh tempat tersebut. Hal ini hanya demi menghindari keharamannya saja. 

4- Semua jalan di atas itu, hanya merupakan usaha saya untuk mencarikan jalan keluar yang halal UNTUK UANGANYA dimana lebih selamatnya adalah poin 3. Tapi kalau masih salah, tolong ditanggung sendiri. Sedang untuk jalan haramnya karena menolong wanita yang tidak berjilbab dan berias di tempat undangan wanita dan semacamnya, maka sulit dihindari sekalipun masih ada kemungkinan tidak dosanya. Sebab kadang kantor Rahbar hf menjadikan ukuran keharamannya itu ketika membantu kemaksiatannya, bukan hal uruf seperti tidak pakai hijabnya mereka dan/atau bermake up nya wanita yang tidak untuk mencari perhatian lelaki bukan muhrim. Kan ada macak atau make up karena umum saja dan ada yang untuk menarik orang lain. Nah, kantor Rahbar hf pernah mengatakan bahwa kalau bekerja di yang pertama, yakni di periasan yang umum yang bukan untuk menarik perhatian lelaki, seperti merias pengantin dan shop kecantikan yang normal-normal dan bukan untuk menerik perhatian lawan jenis, maka tidak diharamkan. 

5- Kalau lebih ingin selamat setelah poin 3 itu, uang sewanya dikhumusi sebelum dipakai. Wassalam.


Andika Karbala Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.