Sunday, October 25, 2015

on Leave a Comment

Pertanyaan gado-gado


https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=824066734373452&id=207119789401486
Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan.
1. Jika kita sedang tidak ada kerjaan, artinya kerjaan sudah selesai dan belum dapat kerjaan baru, apakah kita boleh mengerjakan pekerjaan lain di dalam jam kerja tersebut?
2. Bagaimana hukum meniup lilin di dalam perayaan ulang tahun seseorang?
3. Jika kita membeli barang dari toko seperti membeli aki dari toko aki, kita ga tahu apakah ada barang-barang yang dianggap haram. Apakah kita harus menganggap ada barang haramnya sehingga kembaliannya harus dikhumusi atau dianggap barang halal semua?
4. Kalau di rumah itu suka ada makanan sisa hari ini dan disimpen di kulkas. Apakah sisa makanan tersebut besoknya harus dipanasi lagi untuk dimakan lagi atau tidak? Bagaimana kalau langsung dibuang apakah hukumnya?
Syukron
Suka   Komentari   
Happy Akhsandi dan Dadan Gochir menyukai ini.
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksudnya dalam waktu-waktu kerja di kantor, maka tergantung pada kesepakatan dan peraturan kantor serta pemahamannya secara umum. Kalau secara umum tidak terhitung melanggar peraturan kantor dan kalau dik
etahui oleh menegernya yang tegas juga tidak ada masalah, maka menggunakan waktu kosong tersebut untuk hal-hal lain, tidak ada masalah. Akan tetapi, bukan pekerjaan bisnis dan semacamnya. Artinya hanya pekerjaan selingan yang tidak berurusan dengan mencari uang. 

Kalau maksudnya di luar pekerjaan dan waktu kantor, maka saya kira secara umum bisa dipahami sebagai waktu yang bisa digunakan untuk apa saja. 

2- Tidak masalah kalau tidak diyakini sebagai ajaran agama dan/atau tidak diyakini sebagai hal-hal yang menyangkut khurafat seperti melancarkan rejeki, memanjangkan umur dan semacamnya. 

3- Tidak mesti menganggap ada barang haramnya dan tidak wajib menelitinya. 

4- Membuang makanan yang masih bisa dimakan, jelas merupakan mubadzdzir yang dosa. Memakan barang sisa yang dingin, bisa langsung dan bisa juga dipanasi, tergantung selera atau kemauan yang mau makan.
Andri Kusmayadi afwan ustadz, sedikit lagi soal makanan, batasan masih bisa dimakan itu apakah belum basi saja, atau bisa ga sudah tidak selera dengan makanan tersebut?

Andika Karbala
Tulis balasan...
Sinar Agama Andri, bahasa Indonesia antum ini seperti mulai goyah he he... Fiqih itu memakai bahasa 'urf/'uruf. "Tidak Bisa Dimakan" sudah pasti artinya tidak bisa dimakan he he he. Jadi repot neranginnya. Intinya, bukan berarti tidak selera. Jauhnya mas Andri. Tapi tidak masalah memang mesti ditanya dari pada salah. Paling-paling kena gojlok he he....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.