Sumber : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/898313126885261
Salam.
"Pemerintah kami telah menyepakati pemusnahan 4 juta lebih bibit unggas (ayam) bersama pengusaha bibit dengan alasan demi menghindari terjadinya kekacauan harga pasar yang dapat merugikan petani unggas kecil dan besar. Terkait hal tersebut menurut bagaimana hukum atas perilaku memusnahkan tersebut ? Apa taklif dari manajemen/staff/petugas/orang yang ditugasi memusnahkan bibit unggas tersebut ? Apa prinsip yang harus dipegang untuk menetapkan hukum memusnahkan itu"
Trims ust Sinar Agama
"Pemerintah kami telah menyepakati pemusnahan 4 juta lebih bibit unggas (ayam) bersama pengusaha bibit dengan alasan demi menghindari terjadinya kekacauan harga pasar yang dapat merugikan petani unggas kecil dan besar. Terkait hal tersebut menurut bagaimana hukum atas perilaku memusnahkan tersebut ? Apa taklif dari manajemen/staff/petugas/orang yang ditugasi memusnahkan bibit unggas tersebut ? Apa prinsip yang harus dipegang untuk menetapkan hukum memusnahkan itu"
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment