Saturday, October 31, 2015

on Leave a Comment

Hukum pemusnahan 4 juta bibit unggas


Sumber : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/898313126885261

Salam.
"Pemerintah kami telah menyepakati pemusnahan 4 juta lebih bibit unggas (ayam) bersama pengusaha bibit dengan alasan demi menghindari terjadinya kekacauan harga pasar yang dapat merugikan petani unggas kecil dan besar. Terkait hal tersebut menurut bagaimana hukum atas perilaku memusnahkan tersebut ? Apa taklif dari manajemen/staff/petugas/orang yang ditugasi memusnahkan bibit unggas tersebut ? Apa prinsip yang harus dipegang untuk menetapkan hukum memusnahkan itu"
Trims ust Sinar Agama
Komentar
Apit Sanjaya Kasihan unggas2nya frown emotikon

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Hal seperti itu tidak boleh terjadi kecuali darurat. Sebab ianya sudah masuk dalam fiqih tsanawi. Dan kedaruratan itu, tidak bisa ditentukan oleh selain Wali Faqih yang syah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.