Saturday, October 31, 2015

on Leave a Comment

Pertanyaan gado2..


Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=825736874206438&id=207119789401486

Salam. Semoga Antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Seperti biasa, masih ada pertanyaan yang berhubungan dengan pertanyaan sebelumnya.
1. Antum kan menjelaskan kalau makanan yang masih bisa dimakan itu tidak boleh dibuang. Nah, batasan ga boleh dibuangnya itu sampai segimana ustadz mengingat kalau makanan tersebut disimpen di kulkas dan rajin dipanasin akan awet. Apakah batasannya ketika masih belum basi saja atau kualitas makanannya yang sudah menurun. Mis, kalau gorengan itu kalau sudah sekali panasin sudah ga begitu enak lagi dimakan? Atau nunggu sampai gorengan itu basi.
2. Soal khumus emas yang melebihi tingkat kewajaran ustadz. Misalnya tingkat kewajarannya itu 30 gram. Nah, si istri itu mempunyai emas dari mas kawin 20 gram, dari pemberian orang tua 10 gram, dan dari beli 10 gram. Apakah khumusnya itu sudah berlaku yang lebih dari 30 gram itu? Jadi khumusnya itu 20% dari 10 gram itu? Atau yang dihitung dari yang dibeli aja yang baru 10 gram itu. Jadi, karena yang dibeli baru 10 gram masih kurang dari 10 gram, belum dikenakan khumus, mengingat mas kawin dan pemberian kan tidak dikhumusi?
3. Rahbar mengatakan kepada yang syahid di Mina itu sebagai jiwa-jiwa yang suci. Saya jadi teringat salah satu ciri kedatangan Imam Mahdi itu adalah meninggalnya jiwa yang suci menjelang kedatangan Imam. Apakah mungkin yang dimaksud jiwa yang suci itu adalah lpara anggota Dewan Pengawal Revolusi yang syahid di Mina itu? Bahkan ada diplomat dan ahli nuklir yang turut syahid dalam peristiwa Mina tersebut?
4. Mengenai izin penggunaan waktu untuk bekerja untuk perusahaan lain. Jadi, antum kan menjelaskan perlu minta izin dulu atasannya. Nah, kalau suasana kantornya itu cenderung bebas dan tidak disiplin gimana ustadz? Jadi, orang-orang di kantor tersebut banyak yang mempunyai pekerjaan lain tidak bilang2 ke atasannya, tapi sebenarnya atasannya juga udah ngerti, yang penting tidak dikerjakan di jam kerja dan kalau ada harus meninggalkan kerja seperti harus presentasi ya diganti aja jamnya. Maksud saya kesadaran masing2 dari karyawan aja. Ya kalau yang ga sadar, sih mereka ga ganti. Tapi, maksud saya poinnya itu si atasan itu tidak pernah melakukan teguran atau peringatan terhadap kasus2 seperti itu. Kalau seperti itu gimana ustadz, boleh ga kita cuma minta izinnya ada perlu saja, tapi kita nanti ganti jam jadi tidak menjelaskan keperluannya apa?
5. Mengenai harta waris orang tua. Misalnya di dalam warisan itu ada tabungan senilai 20 juta. Nah, yang kita yakini ga mungkin tabungan segitu diperoleh dalam setahun terakhir menjelang meninggalnya ortu tadi. Nah, kita yakinnya seperti itu. Apakah kita wajib mengkhumusinya dengan nominal yang kita perkirakan sekitar 15 jutanya misalnya yang dari simpanan sebelum tahun khumus yang lalunya itu?
Syukron
3 orang menyukai ini.
Komentar
Andika Karbala Salam.. izin nyimak..
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Selama masih bisa dimakan secara urufnya orang yang tidak mubadzdziran, maka tidak boleh dibuang sekalipun tidak seenak dan tidak semutu sebelumnya. 


2- Ukuran kelebihan dalam harta yang mesti dikhumusi itu, dilihat dari keperluaannya secara uruf, bukan dari beli sendiri atau tidaknya. Karena itu, orang yang sudah dihadiahi satu mobil misalnya, maka kalau dia mau beli mobil, mesti dikhumusi dulu uangnya. Dengan demikian, dalam contoh antum itu, maka yang yang 10 gram yang beli sendiri itu, wajib dikhumusi.

3- Saya sudah sering menjelaskan bahwa sekalipun kita sudah memiliki dalil yang agak kuat dan terlihat mata dalam penerapan hadits-hadits pada obyeknya seperti penerapan orang yang akan datang yang dikabarkan hadits pada orangnya, tidak dibolehkan. Begitu pula termasuk yang antum katakan itu. Karena itu, antum hanya boleh mengharap akan tetapi tidak boleh memastikan. Memang antum hanya memungkinkan. Kalau hanya itu saja, tidak ada masalah. Dan sayapun, tidak bisa menolak kemungkinannya sekalipun belum meyakini kebesaran kemungkinannya. 

4- Kalau kebiasaan itu muncul dari kesemrawutan atau ketidakdisplinan para pegawai, maka tidak bisa diikuti sekalipun tidak ditegur. Sebab tidsak menegur bukan berarti tanda kerelaan. Tapi kalau munculnya karena kesepakatan sebelumnya atau sempat terlontar ijin umum dari atasan yang berwenang, maka bisa diikuti. 

5- Iya bisa diperkirakan berapa jumlah uang yang semestinya dikhumusi itu.
Andri Kusmayadi oh gitu ya ustadz, syukron atas jawaban dan penjelasannya sudah jelas ahsantum...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Selama masih bisa dimakan secara urufnya orang yang tidak mubadzdziran, maka tidak boleh dibuang sekalipun tidak seenak dan tidak semutu sebelumnya. 


2- Ukuran kelebihan dalam harta yang mesti dikhumusi itu, dilihat dari keperluaannya secara uruf, bukan dari beli sendiri atau tidaknya. Karena itu, orang yang sudah dihadiahi satu mobil misalnya, maka kalau dia mau beli mobil, mesti dikhumusi dulu uangnya. Dengan demikian, dalam contoh antum itu, maka yang yang 10 gram yang beli sendiri itu, wajib dikhumusi.

3- Saya sudah sering menjelaskan bahwa sekalipun kita sudah memiliki dalil yang agak kuat dan terlihat mata dalam penerapan hadits-hadits pada obyeknya seperti penerapan orang yang akan datang yang dikabarkan hadits pada orangnya, tidak dibolehkan. Begitu pula termasuk yang antum katakan itu. Karena itu, antum hanya boleh mengharap akan tetapi tidak boleh memastikan. Memang antum hanya memungkinkan. Kalau hanya itu saja, tidak ada masalah. Dan sayapun, tidak bisa menolak kemungkinannya sekalipun belum meyakini kebesaran kemungkinannya. 

4- Kalau kebiasaan itu muncul dari kesemrawutan atau ketidakdisplinan para pegawai, maka tidak bisa diikuti sekalipun tidak ditegur. Sebab tidsak menegur bukan berarti tanda kerelaan. Tapi kalau munculnya karena kesepakatan sebelumnya atau sempat terlontar ijin umum dari atasan yang berwenang, maka bisa diikuti. 

5- Iya bisa diperkirakan berapa jumlah uang yang semestinya dikhumusi itu.
SukaBalas10 Oktober pukul 10:08Tulis komentar...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.