Friday, October 23, 2015

on Leave a Comment

HUKUM MEMASANG TV KABEL DI PENGINAPAN

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/904206069629300

salam
mempunyai penginapan syariah di mana akan dipasang tv kabel yg berisi channel tv barat spt film barat yg ada adegan sex. tp tdk semua film spt itu misal fil laga. tv berdaya tarik sendiri bg tamu
bgmn taklif pemilik penginapan agar terhindar dr potensi keharaman?
trims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya yakin sekali kalau menjual dan menyewakan tv di Indonesia, masuk ke hukum haram karena kebanyakan penggunaannya untuk yang haram seperti lagu dan perangsangan pada pelezatan dalam memandang aurat bukan muhr
imnya. 

2- Untuk menjaga kehalalan uang sewanya, maka jangan meniatkan diri bahwa tv tersebut termasuk barang yang disewakan. Kalau bisa tertuliskan dalam peraturan penginapannya bahwa tv itu walau bisa dipakai akan tetapi tidak termasuk yang disewakan sebagai kelengkapan penginapan. 

3- Untuk mengurangi dosanya, maka chenel-chenel yang biasa menayangkan adegan sex dan semacamnya, jangan dimasukkan dalam chenel yang bisa dibuka/ditonton.


Andika Karbala Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.