Friday, October 23, 2015

on Leave a Comment

BERHUTANG DENGAN JANJI BUNGA


link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/904451209604786

 msh merasa berutang 75jt lagi (janji byr 2kali lipat dr paman) kepada teman sy...walaupun dia sdh tdk pernah memintax lagi..Apakah hutang kami msh terhitung 75jt lagi ataukah sdh lunas menurut hukum AB?
Mohon jawabanx uzts...krn masalah ini sdh dr 3th lalu,makasih
TRims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Hutang dengan bayar lebih itu adalah haram karena termasuk riba/bunga. Membantu hutang yang seperti ini, juga haram hukumnya. Karena itu perlu bertaubat.

Untuk jawaban soalnya adalah:

Si penghutang hanya berhak menerima uang sebesar yang dihutangkannya, kecuali kalau dalam bentuk kerja sama permodalan yang sesuai dengan syarat-syaratnya tersendiri dari hukum kerja sama ini.

Karena itu, salam pandangan Islam, si Paman tidak wajib memberikan kelebihannya dan si peminjampun tidak berhak menerima lebih dari itu. 

Akan tetapi, karena dalam Islam dianjurkan bayar hutang dengan pelebihan sebagai hadiah, dan karena sudah janji padanya sekalipun janji ini tidak benar karena haram, maka bagus kalau si peminjam itu diberikan hadiah. Jadi, kalau memang Paman nya sudah untung sesuai dengan yang ditargetkan, maka berikanlah apa yang telah dijanjikan itu, tapi dengan niat hadiah dan beritahukan pada si peminjam bahwa uang tersebut bukan pemenuhan janji karena janji yang dulu itu haram karena riba, melainkan hanya sebagai hadiah saja.


Andika Karbala Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.