Friday, October 23, 2015

on Leave a Comment

Apa hukumnya membuatkan skripsi orang lain dengan imbalan uang?


link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/904450129604894

Salam.
Apa hukumnya membuatkan skripsi orang lain dengan imbalan uang?
Trims ust Sinar Agama
Suka   Komentari   
Komentar
Apit Sanjaya Kalo tidak melanggar aturan akademis harusnya boleh2 saja

Destia Hamid Az-Zahra Dalam dunia ilmiah atau penulisan ilmiah mahasiswa, sebenarnya harus atau wajib ada konsultannya. MIsal konsultan statistik (Penelitian kuantitatif) atau dalam kerangka Dependabilitas/ audibilitas (Penelitian kualitatif).
Sayangnya dalam laporan peran konsultan ini nyaris tidak disebutkan.


Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatku hal ini sudah pernah kita bahas. Secara meyakinkah hal itu adalah haram. 

Tapi kalau menjadi pembimbing walau mengarahkan secara detail/rinci sambil memberikan pengarahannya dan pemahamannya, dan menemani
nya terus menerus, maka saya pahami dari fatwa sebagai tidak masalah. Tapi pembimbing hanya membimbing dan memerikan pengertian dan pahamannya serta petunjuk pencarian datanya, kemudian yang dibimbing berusaha mengertinya dan memutuskan sebelum kemudian ia sendiri yang menuliskannya.


Andika Karbala Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Raihana Ambar Arifin salam mas sadra hasan. kalau berknan bisa di tukilkan catatan mengenai pembahasan membuatkan skripsi yang seperti sudah di sebutkan ustd sinar agama, terimakasih
SukaBalas17 jam

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.