Tuesday, October 27, 2015

on Leave a Comment

Bagaiamana sholat dalam perjalanan

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/897289353654305

Salam.
Ana di kota A bekerja sebagai pegawai (wathan kota A). Di kota B ana Kuliah sekalian mendistribusikan barang dari Kota B (produk tempat kerja).
Di kota B hanya 2 hari dlm semnggu. Jarak dari A-B 450 km.
Bgmn statusnya, apakah selama di kota B terhukumi musafir?
Trims ust Sinar Agama
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau memang bisa dikatakan bekerja dengan memasarkan barang-barangnya itu, yakni memang serius bekerja, dalam arti bukan sampingan dari belajarnya, maka sepemahaman saya di kota B sudah tidak masuk musafir. Begitu pula di perjalanannya. 

Anuran:

a- Kalau tidak tahu dan ragu, sebaiknya di perjalanan dan di kota B, shalat 2 kali untuk yang empat rakaat, yakni shalat penuh dan qashar/qashr.

b- Kalau poin a dirasa sulit, maka niatkan saja benar-benar bekerja dan lakukan secara serius sebagai bekerja. Jadi, setidaknya niatnya belajar dan bekerja.

Catatan: Kalau pekerjaannya hanya memasarkan barang ke teman-teman yang bisa dilakukan di mana saja dan tidak harus di kota itu dalam arti pemasaran di kota B itu hanya iseng dan tidak ada nilai tambah yang penting, maka sebaiknya shalat dua kali saja.


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.