Salam.
Dalam arsip dikatakan sebagai berikut:
1- Dosa adalah melanggar fikih atau hukum Tuhan. Kesalahan ini, bisa disengaja dan bisa juga tidak disengaja. Sengaja, artinya sudah tahu tetapi tetap melanggarnya. Yang ini jelas dosa. Sedang yang tidak sengaja, adalah kesalahan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Kesalahan tidak sengaja ini, bisa dibayangkan dalam beberapa hal:
Dalam arsip dikatakan sebagai berikut:
1- Dosa adalah melanggar fikih atau hukum Tuhan. Kesalahan ini, bisa disengaja dan bisa juga tidak disengaja. Sengaja, artinya sudah tahu tetapi tetap melanggarnya. Yang ini jelas dosa. Sedang yang tidak sengaja, adalah kesalahan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Kesalahan tidak sengaja ini, bisa dibayangkan dalam beberapa hal:
1-a- Karena tidak tahu hukum. Tidak tahu ini, masih ada berbagai kemungkinan:
1-a-1- Tidak mau mencari tahu atau tidak mau belajar fikih. Ketidak tahuan ini diistilah fikih dikatakan Sebagai Jahil Muqashshir. Kesalahan Jahil Muqashshir ini, tidak dimaafkan dalam artinya kesalahannya itu akan terhitung dosa dan ibadah-ibadahnya terhitung batal kalau melakukan pelanggaran yang membatalkan.
1-a-2- Tidak mau mencari tahu dan bahkan tidak mewajibkan pencariannya dan bahkan tidak mewajibkan pengamalannya. Hukum golongan ini sama dengan golongan (1-a-1) dan bahkan bisa lebih parah. Karena kalau ia dalam memerangi pengetahuan dan pengamalan fikih ini dia tahu bahwa perbuatannya itu sama dengan menolak Islam itu sendiri, maka orang ini bukan hanya berdosa besar, akan tetapi bahkan menjadi najis seperti kafir. Karena itu dalam fikih, orang seperti ini diikutkan kepada kanjisan kafir.
Di fikih dikatakan, siapa yang menolak kewajiban fikih-fikih yang mudah (dharuriyyaat) seperti kewajiban shalat, puasa, haji ...dan seterusnya, dan kalau ia tahu bahwa penolakannya itu sama dengan menolak Islam itu sendiri, maka ia terhitung kafir dan menjadi najis. Nah, kalau menolak satu fikih-mudah saja sudah memiliki hukum seperti itu, maka lebih berat lagi orang yang tidak mewajibkan semua fikih tersebut.
1-a-3- Malas mencari tahu. Yakni ogah-ogaan dan tidak ambil pusing atau tidak ambil penting urusan fikih ini. Orang ini, hukumnya sama dengan golongan sebelumnya (1-a-1).
1-a-4- Tidak malas mencari tahu, tetapi mencarinya dari orang yang tidak tahu secara profesional. Orang ini juga memiliki hukum yang sama dengan yang golongan sebelumnya (1-a-1).
1-a-5- Tidak malas mencari tahu, tetapi mencarinya ke orang yang diyakini dengan dalil bahwa ia tahu dan pengetahuannya juga secara profesional (bersandar pada jalur2 ilmiah dalam mengerti fikih seperti belajar ke guru yang benar, tahu dari kitab yang dengan pengertian yang benar karena memang alim atau karena sudah lama belajar dan termasuk orang yang hati-hati dan cermat), akan tetapi ia bukan seorang yang adil karena masih melakukan dosa, baik besar atau kecil. Golongan ini, juga memiliki hukum yang sama dengan golongan2 sebelum2nya.
Pertanyaa:
mohon klarifikasi utk poin 1-a-5. Bgmn dgn maksud: Golongan ini, juga memiliki hukum yang sama dengan golongan2 sebelum2nya.
Trims ust Sinar Agama
mohon klarifikasi utk poin 1-a-5. Bgmn dgn maksud: Golongan ini, juga memiliki hukum yang sama dengan golongan2 sebelum2nya.
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment