Tuesday, December 13, 2016

on Leave a Comment

Tentang hukum menggugurkan kandungan

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1151051254944779


Salam.
Bagaimana maksud dari redaksi fatwa berikut ust:
Apabila yang melakukan pengguguran janin tersebut adalah dia sendiri (bukan bantuan orang lain – penj)
Bagaimana menjelaskan 'bukan bantuan orang lain'? APakah dipaksa orang lain atau keinginan sendiri utk aborsi tapi orang lain yang mengaborsikannya?
Nama: Shadra
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: aRfG05G7U Salam. menggugurkn anak yang dilakukan krn keminimannya tentang hukum agama dan dilakukan sebelum masuk Syiah, dia terkena hukum kafarah menggugurkan kandungan secara fatwa?
Syukran Jawaban: Apabila yang melakukan pengguguran janin tersebut adalah dia sendiri (bukan bantuan orang lain – penj), maka ia wajib membayar diyat atau kafarah dan ia juga harus bertaubat. leader.ir
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasi pertanyaannya: Menurut pandangan ana sepintas penerjemah salah memberikan keterangan. Yang benar adalah pengguguran itu diinginkan sendiri olehnya (si wanita yang mengugurkan kandungannya), baik dengan caranya sendiri seperti meminum obat penggugur kandungan atau melalui dokter dan dukun. Jadi, menurut saya keterangan "bantuan orang lain" itu tidak benar. Allahu A'lam.

Bima Musa Wisambudi Beuh...besa terjemahan beda jauh maknanya 

Sinar Agama Bima Musa Wisambudi, walaupun saya juga sangat bisa salah, menerjemah (apalagi menjelaskan) ilmu apapun mesti belajar dulu ilmu tersebut secara mendalam hingga tahu apa kejiwaan atau yang tersirat dari maksud sebuah kalimat dalam ilmu itu. Saya pernah menjumpai buku terjemahan Filsafatunaa karya Syahid Baqir Shadr ra yang kalau tidak salah terbitan al-Mizan, yang kala itu saya buka secara acak saja, sudah didapat kesalahan terjemahannya. Salah itu wajar, tapi kalau sudah berusaha mendalami ilmunya alias sudah berusaha secara profesional.

Bima Musa Wisambudi Waduh...saya baru aja beli buku tsb ustad, jikalau ada kejanggalan dan kalimat yang tdk saya fahami, ijinkan saya merepotkan bertanya

Sinar Agama Nirmala Malahayati, kalau mati maka bukan digugurkan karena sudah mati. Jadi, tidak masalah diambil. Tapi kalau cacat, maka sepemahan saya dari fiqih, tidak boleh digugurkan dan kalau digugurkan akan kena diah.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.