Salam.
Bagaimana maksud dari redaksi fatwa berikut ust:
Apabila yang melakukan pengguguran janin tersebut adalah dia sendiri (bukan bantuan orang lain – penj)
Bagaimana maksud dari redaksi fatwa berikut ust:
Apabila yang melakukan pengguguran janin tersebut adalah dia sendiri (bukan bantuan orang lain – penj)
Bagaimana menjelaskan 'bukan bantuan orang lain'? APakah dipaksa orang lain atau keinginan sendiri utk aborsi tapi orang lain yang mengaborsikannya?
Nama: Shadra
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: aRfG05G7U Salam. menggugurkn anak yang dilakukan krn keminimannya tentang hukum agama dan dilakukan sebelum masuk Syiah, dia terkena hukum kafarah menggugurkan kandungan secara fatwa?
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: aRfG05G7U Salam. menggugurkn anak yang dilakukan krn keminimannya tentang hukum agama dan dilakukan sebelum masuk Syiah, dia terkena hukum kafarah menggugurkan kandungan secara fatwa?
Syukran Jawaban: Apabila yang melakukan pengguguran janin tersebut adalah dia sendiri (bukan bantuan orang lain – penj), maka ia wajib membayar diyat atau kafarah dan ia juga harus bertaubat. leader.ir
TRims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment