Friday, December 30, 2016

on Leave a Comment

Apakah berdakwah itu kewajiban bagi seluruh Muslim ? seperti hadis "Sampaikanlah walau satu ayat", Apa persyaratan untuk menjadi seorang pendakwah agama ?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1107771562669633


Assalamualaikum pak ustadz.. Mohon pencerahannya.. "Sampaikanlah walau satu ayat" Apakah berdakwah itu kewajiban bagi seluruh Muslim ? Apa persyaratan untuk menjadi seorang pendakwah agama ?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Ini sekedar mengulang yang sudah diterangkan sebelum-sebelumnya.

1- Apapun dalam Islam, ada fiqihnya. Begitu pula tentang dakwah ini.

2- Hukum fiqih tentang dakwah ini tergantung kondisi. Karena itu bisa saja wajib, sunnah, mubah, makruh dan bahkan haram.

3- Macam-macam hukum fiqih dan contohnya:

a- Wajib: Yaitu manakala melihat kemungkaran/kemaksiatan, baik karena melakukan dosa maksiat atau meninggalkan yang haram. Akan tetapi dengan syarat:

a-1- Pelaku amar makruf dan nahi mungkarnya tahu ilmu tentang masalah yang dihadapi dan tahu betul apa yang terjadi di hadapannya. Yakni tahu mana yang salah dan benar secara ilmu dan yang dihadapi.

a-2- Obyek yang akan diberi tahu (dilarang maksiat atau disuruh melakukan wajib) tidak akan melakukan dosa yang lebih besar dengan adanya amar makruf dan nahi mungkar tersebut.

a-3- Aman bagi pelaku amar makruf dan nahi mungkarnya. Misalnya tidak dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya dan semacamnya, kecuali bagi orang alim yang sedang menghadapi bid'ah yang terjadi di masyarakat.

a-4- Obyek yang akan diberi tahu (dilarang maksiat atau disuruh melakukan yang wajib), memiliki kemungkinan menerimanya.

Catatan poin (a):
Cara amar makruf dan nahi mungkar juga dianjurkan dari yang paling ringan lalu ke tingkatan berikutnya.

b- Sunnah: Beramar makruf dalam hal-hal yang disunnahkan agama seperti Shalat Malam dan semacamnya.

c- Mubah: Kalau yakin tidak menerima (lawan poin a-4) akan tetapi poin-poin lainnya (a-1, a-2 dan a-3) terpenuhi.

d- Makruh: Kalau dengan nasihat ringan sudah bisa menyelesaikan masalah, maka memperpanjangnya tidak dianjurkan dimana yang saya pahami adalah makruh. Misalnya, ketika teman kita mulai menghibah, maka tingkatan ringannya adalah melengos dan tidak mendengarkannya. Kalau dengan isyarat seperti itu dia sudah berhenti, maka sepemahaman saya adalah makruh kalau ditingkatkan ke tingkatan berikutnya, seperti tingkatan nasihat dengan kata-kata atau dengan kekuatan yaitu dengan meninggalkannya (bukan dengan memukulnya).

e- Haram: Ketika kita beramar makruh dan nahi mungkar akan tetapi kita tidak memiliki syarat-syarat di poin (a-1) dan (a-2) di atas. Sepemahaman dan seperkiraan kuat saya, juga haram kalau poin (a-3) itu tidak terpenuhi, kalau yang akan tidak aman itu adalah orang lain (selain pelaku amar makruf dan nahi mungkar) dan sampai ke tingkatan yang serius, seperti pemukulan, pemerkosaan, perampasan harta kehidupan dan apalagi sampai kepada pembunuhan.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.