Ustad,
Seseorang ingin meminjam uang di Bank Konvensional, misal Mandiri.
Salah satu persyaratan adalah memiliki surat izin usaha namun dia tidak punya usaha.
Dia punya kakak yg memiliki usaha.
Lalu dia memakai usaha kakaknya sebagai tanda memberikan bukti bahwa dia memiliki usaha.
Dia punya kakak yg memiliki usaha.
Lalu dia memakai usaha kakaknya sebagai tanda memberikan bukti bahwa dia memiliki usaha.
Artinya disini ada kebohongan dengan cara kongkalikong memanipulasi data yang benar.
Sales pihak Bank juga memberikan lampu hijau atas laporan fiktif tsb karena dia juga membutuhkan nasabah agar mendapatkan kreditur.
Apakah cara seperti ini tidak dibokehkan ?
Terimakasih Ustad Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment