Tuesday, December 13, 2016

on Leave a Comment

Hutang suami yang meninggal siapa yang menanggungnya dan bagaimana pembayarannya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1081047392008717


Salam...
Berikut ini saya copaskan pertanyaan susulan saya sebelumnya. Ini sudah yang ketiga kalinya dicopaskan.hehe....
Syukron Ustadz atas jawaban dan penjelasannya. Saya nyari linknya itu gimana Ustadz, ga tahu caranya. Saya nanya ke temen-temen di kantor juga pada ga tau. Mungkin Ustadz bisa jelasin di sini. Untuk sementara saya copaskan jawaban antum yang berhubungan dengan pertanyaan susulan ana itu sebagai berikut.
Jawaban Ustadz:
1- Hutang suami wajib dibayar suaminya, bukan istrinya. Cara membayarnya diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
2- Yang saya pahami hutang yang meninggal itu hanya dibayarkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi ke ahli warisnya. Sudah periksa-periksa di berbagai kitab hasilnya sama. Karena belum pasti seratus persen, maka saya akan konfirmasi lagi, takut ada kesalahan.
3- Masalah beban hutang yang meninggal itu, maka yang saya pahami adalah, kalau bisa bayar tapi tidak bayar, atau dari awal berniat tidak bayar, maka kelak akan mendapat adzab dari Tuhan. Tapi kalau tidak, yakni memang mau niat bayar kapan saja punya lalu keburu meninggal, maka tidak ada dosa baginya. Tapi itu dia, mesti diambilkan dari harta warisannya sebelum dibagi ke ahli warisnya. Bahkan ada marja' yang memproblemkan shalat dengan harta peninggalannya itu, misalnya rumah, sebelum dijual dan dibayarkan ke hutangnya (kalau tidak ada harta peninggalan lain selain menjual rumahnya itu untuk melunasi hutang-hutangnya).
Tentu saja, kalau ada yang membayarkan hutangnya secara suka rela, baik dari keluarga atau bukan, baik punya harta peninggalan atau tidak, maka hal itu jelas boleh dan sah.
Tentu saja kalau punya harta warisan, maka harus meminta persetujuan yang dihutangi. Sebab kewajiban asal dan mendasarnya adalah diambilkan dari harta warisannya. Nah, kalau mau dibayarkan orang lain atau keluarganya bukan dari warisan tersebut, maka yang menghutangi itu mesti ridha dulu dan mensetujuinya terlebih darhulu. Kalau tidak, maka harta yang ditinggalkan itu belum bisa dipakai oleh ahli waris dan kalau dipakai maka dosa.
Pertanyaan susulan saya:
Syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya. Afwan ana lupa ngejelasin, kalau si yang meninggal itu ga meninggalkan harta warisan, tapi malah meninggalkan utang...
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Naaaaaaaaa ini yang saya sudah konfirmasikan kemarin dan sudah ana perbaiki jawabannya. Jadi, antum tidak menukilkan jawaban terbaru ana. Coba lihat lagi ke linknya, maka akan ketahuan jawaban barunya.

Jadi, jawaban nomor (2) di atas itu sudah dikonfirmasi ke kantor Rahbar hf lewat telpon dan hasilnya sama dengan jawaban sebelumnya, tapi untuk lebih baiknya, antum rujuk lagi ke tanggal pengiriman pertanyaan antum itu.

Sinar Agama Kemarin ana juga sudah mengumumkan untuk dicarikan link pertanyaan antum itu, tapi belum ada bantuan dari teman-teman. Dan saya cari sendiri akhirnya ketemu dan ini pengumuman saya setelah itu:

Abil Ghifari dan Shadra Hasan, alhamdulillah saya sudah temukan pertanyaan warisan yang dimaksud di atas yaitu pada pertanyaan Pencinta Sinar Pecinta Sinar Agama pada tanggal 27-10-2016. Saya disana janji untuk konfirmasi dan sudah saya tambahkan hasil konfirmasinya walau tetap sama saja dengan jawaban sebelumnya, akan tetapi sudah lebih yakin lagi karena sudah dikonfirmasi dan ternyata sudah benar demikian.

Pecinta Sinar Agama oh gitu ustadz, baik coba saya lihat ke pertanyaan tersebut...syukron...

Pecinta Sinar Agama saya sudah lihat jawabannya ustadz...syukron..ustadz, ada pertanyaan susulan berkaitan dengan hal itu, yaitu kalau si yang meninggal itu tidak meninggalkan harta tapi suatu usaha yang belum keliatan untung ruginya...nah seandainya suatu saat usaha itu untung apakah itu menjadi harta waris si yang meninggal sehingga wajib untuk dibayarkan sebagai bayaran utang?

Pecinta Sinar Agama Kemudian, katakanlah ada utang yang tidak dibayar oleh si yang meninggal itu karena ada unsur kesengajaan, berarti kan si mayit itu menanggung dosa. Nah, kalau utangnya ada yang bayarkan, apakah dosanya akan terangkat atau terampuni?

Pecinta Sinar Agama yang terakhir, kan secara agama ahli waris tidak menanggung utang si mayit padahal mayit itu tidak meninggalkan harta warisan sepeser pun, tetapi secara hukum dunia, kan si yang punya piutang nagihnya kepada ahli waris...nah, kalau si ahli warisnya dilaporkan ke polisi, apakah ahli warisnya punya kewajiban untuk membayar utang-utangnya daripada dipenjara misalnya...syukron..

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama,:

1- Kalau memiliki usaha, maka wajib darinya dibayarkan kepada hutangnya. Dan kalau tidak dilakukan, yakni usaha itu tidak dijual untuk mebayar hutangnya, baik karena tidak pantas dijual atau hal-hal lainnya, maka sebanyak apapun hasil yang diperoleh di masa depan, wajib dibayarkan kepada hutang-hutangnya sebelum dibagikan ke ahli warisnya. Dan hendaknya minta kehalalan dari para pemilik hutang supaya penghasilannya itu tidak haram, sebab modalnya sudah menjadi milik pemilik hutang secara hakikinya, baik keseluruhan atau sebagian sesuai dengan perbandingan jumlah hutang dan modal usahanya tersebut.

2- Iya sudah pasti akan diampuni Tuhan. Dan yang membantu akan mendapatkan pahala yang besar. Karena itulah maka kalau memang bisa dilakukan, maka hendaknya para kerabat berusaha membayarkan hutang-hutangnya tanpa harus meneliti terlebih dahulu apakah ada niat tidak bayar atau tidak ada niatan seperti itu. Bantulah yang meninggal itu sebaik-baiknya selama masih mampu dan tidak terlalu memberatkan walaupun seperti yagn sudah dijelaskan, tidak ada yang wajib membayarkan hutangnya selain harta warisannya.

3- (yang terakhir sepertimana tulisan antum) He he... saya masih ragu adanya hukum seperti itu di Indonesia. Kridit rumah dari bank saja (KPR) kalau si pengambil kredit mati hutangnya dianggap lunas (ini juga info). Coba teliti lagi apa ada hukum seperti itu (wajib dibayar ahli waris) di Indonesia untuk orang yang meninggal yang tidak punya harta warisan atau harta peninggalan sepeserpun. Kalau ada, maka secara agama tetap tidak wajib, tapi untuk selamat maka jadi wajib dunia. Itulah mengapa saya tertawa di atas.

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz sepertinya sudah semakin jelas nih...untuk yang nomor 3 itu kalau utang ke bank itu di kita kalau meninggal dianggap lunas karena setiap peminjaman ke bank itu ada asuransi jiwanya ustadz, tapi maksud saya kalau utangnya itu ke perorangan..nah orang itu biasanya tetap menuntut untuk dibayar ke ahli warisnya...jadi secara hukum dunia tetap wajib ya ustadz? hehe...lagi...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.