Monday, December 26, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan mengenai ayat ini " Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.... " (QS. Ali 'Imran: Ayat 28)

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1165600520156519


Salam.
Mohon penjelasan ttg ayat ini
Allah SWT berfirman:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَآءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰ لِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّاۤ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰٮةً ؕ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ؕ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
"Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali."
(QS. Ali 'Imran: Ayat 28)
Syukron..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
65 Komentar
Komentar

Mardiansyah ijin nongkrong sambil mikirin tad

Mardiansyah ijin nongkrong sambil mikirin tad

Muntadzirin Af Kalau ditafsirkan mutlak spti itu, bgmana menjelaskan fenomena Iran saat ini yg tengah asyik masyuk dg Russia dan Rahbar bahkan berteman dg Putin (saling bertukar cendera mata)??
Bagaimana juga memahami pilihan Sayyid Hasan Nashrallah pemimpin Hezbollah Lebanon utk berbagi kekuasaan dg seorang presiden Nasrani sedgkan dia sangat mampu utk mengambil kekuasaan??
Mohon pencerahan.

Komar Komarudin Ust....lantas .Hasan Nasrullah dan hizbullahnya ..hiduo di tengah2 pemerintahan presidentya nasrani...apakah ini juga ..berlaku dengab penjelasan dan maksud ayat di atas...? Mhn penjelasanya....

Akmal Askari salam. ust. maafkan saya sebelumnya. bagmn klu kita tidak memilih pemimpin kafir dalam pemilihan namun tetap dia menang dalam pemunguran suara dan berhasil jadi pemimpin dalam pemerintahan. bagmn sikap kita setelah dia jadi pemimpin dalam pemerintahan kita?
apakah kita tetap tunduk atau melawan atau berlepas diri semuanya?🙏🙏

Zen Husein Pemimpin dan Wali umum wa khusus Mutlak.
Sering kita dengar ayat almaidah 51 dan sejenisnya mengenai masalah perwalian lantas sebagian menterjemahkan dengan Pemimpin, walaupun terjemahan ini tidak tepat tapi ala kuli hal pemimpin dalam bahasa indonesia bermakna luas dan umum artinya pucuknya perusahaan dikatakan pemimpin, supir mobil, pilot, rombongan, organisasi, rt rw , gubernur presiden dll dikatakan pemimpin.
hanya saja Wali itu jenis khusus didalam pemimpin, maksudnya tawalli (berwala) itu : الوَلاءُ والتّوالي أن يحصل شيئان فصاعداً حصولاً ليس بينهما ما ليس منهما
maksudnya tawali itu menghasilkan dua sesuatu atau lebih dimana tidak ada diantaranya selain dari keduanya, maksudnya bahwa kedekatan kedua pihak tidak ada hal lain yang menghalanginya, sehingga dalam masalah ini penggunakan kata wali, seperti wali nikah tidak ada yang menghalangi dari sang wali, wali orang tua, wali pewarisan tak ada penghalang pewarisan adalah penurunan atau isti'ar dari makna awal, nah dalam masalah kemasyarakatan dan umat wali adalah org yang dengannya harus dekat dengan maula alaihi ( yg diwalikan), kedekatan inilah dikatakan qurb mahabbah ( rasa cinta ) yang musti dimiliki keduanya, dan mawaddah sebagai implementasi dari mahabbah yakni ketaatan, dilain hal wali ini seperti dalam ghadir khum bahwa sang wali lebih aula (utama) dari orang yang diwalikan baik dari hidupnya maupun dari jiwanya dikatakan disini adalah makna tasarruf, artinya sang wali memiliki hak penggunaan jiwa pada orang yang diwalikannya , mazhab ahlulbait as membatasi yang berhak menjadi wali umat adalah Allah , RasulNya, Para imam Maksum, dan selanjutnya naib umum FAqih
sehingga kalau kita lihat makna pemimpin dengan wali sangat berebeda, TIDAK SEMUA PEMIMPIN WALI TAPI SETIAP WALI bisa dikatakan PEMIMPIN, dari sini bisa dikatakan umum wa khusus mutlak
nah jangan keliru pengartian ayat, karena padanan kata dalam bahasa arab kadang tidak bisa disamakan dengan terjemah tapi mungkin harus disyarah atau jelaskan
sehingga mengartikan ayat almaidah 51 dengan pemimpin sama halnya memperluas makna atau memperlebar dari makna asli, dan ini akan berakibat fatal...
jadi kalau ada tafsiran yang mengatakan tidak boleh org kafir berkuasa atas muslimin itu maksudnya adalah perkuasa bermakna perwalian, sebab perwalian kemestian kekuasaan mutlak, seperti nabi dan rasul memiliki kekuasaan mutlak bagi pengikutnya.
dilain hal yang bersangkutan dengan masalah ini adalah menyamakan suatu negara dengan sistem perwalian atau wiloyati dan perwakilan atau wikalati , dan negara kita adalah wikalah (perwakilan) bukan perwalian.
ini adalah rumus singkat mempermudah persoala

Yoga Dariswan Kadang taqiyah maslahatiyah sangat bergantung dg bgmn cara pandang masing individu terhadap pelbagai situasi yg mengelilinginya, subyektif, apalagi kalau sudah menyangkut persoalan politis yang amat kompleks tidak bisa dengan pandangan "Hitam-putih" be...Lihat Selengkapnya

Tatam Thamrine Yalah karena mereka itu ndak faham mengenai tafsir dr al Quran, kan tafsir itu di hubungkan dengan ayat lain yg berhubung itu ana minta supaya Ustad Muhsin Labib mensitir tafsirnya untuk AB kita Salam

Muh Kasim tlog jga ustd , tafsirkan surah ali imran ayar 28 diatas, untuk saudara2 kita muslim yg berada di daerah Flores timur, yg mana pemimpin mereka mlai dri Rt,Rw, Kepdes, Camat, Bupati dan Gubernur, smuanya Non muslim..mohon penjelasannya.

Sinar Agama Shangia Arasy dan Yoga Dariswan, taqiyyah itu kalau ada sebab-sebabnya dan itupun kalau tidak bisa diganti dengan yang lain. Sebab-sebab taqiyyah seperti kemungkinan akan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya. Emangnya di negara NKRI ada ancaman seperti itu dan anggap seribu anggap ada ancaraman seperti itu, apakah hanya lewat Ahok? Apalagi terbukti pendemo acara-acara Syi'ah terjadi pada masa pemerintahannya dan tidak ada yang pernah ditangkap dan diadili. Btw.

Oh iya, taqiyyah itu secara umum BUKAN untuk mendapat maslahat, tapi menepis mudharat.

Sinar Agama Hadi Alamsyah, justru yang dibicarakan adalah horizontal. Mana ada perlunya larangan dari Tuhan untuk tidak bernabi, berasul dan berimamah pada selain seorang yang makshum yang dipilih oleh Allah? Tidak lucu ada ayat melarang seseorang untuk tidak berwilayah dengan wilayah yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan, dari kafir dan musuhNya. Jadi, larangan di sini adalah pertemanan dan kepemimpinan horizontal.

Sinar Agama Sasando Zet Hma, hukum Tuhan itu berlaku di semua tempat kalau yang ditinjau adalah akidah dan apa yang harus kita imani. Jadi, dimanapun semua orang wajib menyintai dan mengamalkan fiqihnya yakni hukum Tuhannya.

Yang bisa membuat hukum Tuhan tidak berlaku di semua tempat itu apabila Tuhan sendiri yang mengijinkannya. Misalnya taqiyyah. Taqiyyah ini adalah hukum Tuhan, yang dibuat olehNya untuk menggeser hukumNya yang pertama (awwali) demi kedharuratan.

Jadi, sebagaimana hukum Tuhan itu adalah hak mutlakNya, begitu pula penggeserannya juga merupakan hak mutlakNya, bukan kita sebagai manusia.

Dalam hal hidup di negara kafir juga begitu. Yakni dalam masalah memilih pemimpin kafir ini jelas tidak boleh. Kalau di negara muslim saja tidak boleh, apalagi di negara kafir. Menghadapi hal-hal seperti ini, maka selama seseorang itu dijamin hak pilihnya, baik memilih atau atau tidak memilih, dalam artian tidak terancam kehidupannya kalau tidak memilih dimana memang tidak akan ada orang tahu kalau tidak memilih sebab bisa saja datang ke coblosan tapi tidak memilih, maka mengapa harus memilih dan beralasan taqiyyah misalnya?

Banyak macam kondisi dalam hal hidup di negara kafir itu. Bisa juga wajib memilih kalau dalam kondisinya wajib memilih. Misalnya kalau tidak memilih maka keamanan hidupnya secara serius menjadi hilang dan semacamnya.

Nah, kita ini bicara boleh tidaknya memilih, tapi bukan boleh tidaknya menerima. Sebab keduanya memiliki hukum berbeda. Memang memilih kafir tidak boleh, tapi kalau si kafir terpilih dengan adil sesuai dengan UU yang ada, di negara yang bukan Islam atau negara Islam (yang mana hal ini tidak tertutup kemungkinan karena dipimpin wali faqih secara ketat hingga tidak mungkin adanya orang yang akan membuat makar untuk Islam dan muslimin misalnya), maka kita tidak boleh secara fiqih dan Islam, untuk mengganggunya sebab Islam itu tidak mengenal paksaan.

Sinar Agama Husni Sofyan, saya sudah mengatakan bahwa kalau RT dan RW sangat mungkin tidak masuk dalam kategori pemimpin yang kita bahas, karena RT dan RW tidak menentukan jalannya hidup orang kampung dari sisi politis, ekonomi dan semacamnya.

Saya juga sudah katakan bahwa untuk hati-hatinya juga memasukkan ketua RT dan RW ini ke dalamnya. Karena itu, kita tidak boleh memilih kafir kapan saja. Tapi tidak boleh mengganggu dan bahkan mesti menerima secara lahiriah, kalau si kafir itu mendapat suara dan terpilih dalam pemilihan secara adil.

Sinar Agama Zen Husein, he he....sepertinya antum perlu hati-hati dan teliti membaca kitab dan juga membaca pahaman antum sendiri. Karena itu baca saja lagi, dan kalau mau ikutan, maka baca juga catatan-catatan dan diskusi-diskusi kami sebelumnya. Sebab semuanya itu sudah dibahas di awal-awal. Saya tidak akan mengomentari tulisan antum sebab selain terlihat jelas kontradiksinya terutama dari sisi penerapannya dari topik bahasan kepada topik lapangan, dan juga karena sudah pernah dibahas sebelumnya.

Sinar Agama Apit Sanjaya, memilih bawahan kafir yang akan memiliki bawahan muslim, dilihat dari sisi cakupannya. Kalau seperti kerja-kerja kantor yang jelas dimana semua prosedur dan kerjanya jelas dan juga pengawasannya ketat dan tegas serta tidak sampai memiliki keluasan eksekutif mutlak dan luas yang mencakupi hidupan bawahannya dan apalagi ekonomi dan agamanya, maka kalau di negara Islam, bisa saja hal itu terjadi dan dilakukan. Misalnya, presiden muslim memilih mentri kafir. Tapi sekalipun hal ini bisa dilakukan di negara Islam yang super kuat sekalipun dimana saking kuatnya hingga tidak dimungkinkan adanya perugian pada Islam dan muslimin, akan tetapi tetap tidak akan pernah dilakukan atau sangat jauh untuk dilakukan. Mengapa? Karena:

a- Tidak mungkin di negara Islam yang kuat itu tidak ditemukan orang yang sehebat kepiawiannya si kafir.

b- Karena masih sangat mungkin akan berpengaruh tidak baik pada Islam dan muslimin, baik secara langsung atau tidak langsung.

Oleh karena itulah, maka kalaulah si kafir diangkat menjadi wakilpun oleh si muslim, maka biasanya hanya untuk masalah-masalah intern si umat kafir itu sendiri, tidak untuk menjadi wakil dan wali bagi muslimin juga.

Sinar Agama Muntadzirin Af, sepertinya antum terlambat datang di diskusi kami. Tapi tidak masalah:

1- Muslim itu bagaimana bisa asyik masyuk dengan kafir. Hal ini adalah dakwa yang tidak benar. Allah sendiri telah mengatakan bahwa Dia akan menghancurkan kafirin dengan kafirin. Begitu pula dalam ayat yang lain Allah swt memberikan ijin untuk taqiyyah dimana taqiyyah untuk menjaga keamanan (pemukulan, pembunuhan, pemerkosaan dan bahkan perampasan harta kehidupan). Nah, ketika Tuhan mengijinkan dalam kondisi tersebut, maka berhubungan dengan kafirin, bukan asyik masyuk tapi karena kedharuratan.

Nah, ketika Islam Iran untuk sementara tidak mampu atau sulit menahan segala serangan perang dan boikot dunia (untuk sementara ini) sendirian, apalagi negara-negara muslim di dunia tidak mau atau takut pada kafirin (barat dan Israel) dan raja-raja Wahabi, maka Allah swt dan Islam mengijinkan untuk melakukan hubungan diplomatik dan kerja-kerja keamanan dengan kafirin yang lebih baik dari kafirin yang jahat.

Pada jaman Nabi saww sendiri kerja sama seperti ini ada. Lalu apakah kita mau mengharamkannya?

Islam tidak melarang hubungan diplomatik dengan kafirin yang tidak memerangi Islam dan muslimin. Hal ini sangat mudah diketahui oleh semua orang muslim di dunia ini secara turun temurun yang bahkan tidak perlu kepada ulama. Emangnya orang Islam tidak bisa hidup, bertetangga, berdagang dan semacamnya dengan kafirin?

Justru karena itulah maka larangan al-Maidah 51 itu, justru bukan untuk melarang pertemanan dan dalam artian hubungan seperti hubungan diplomatik, perdagangan dan semacamnya, akan tetapi pada bentuk kepemilikan kewenangan ke atas Islam dan muslimin.

2- Tentang Hizbullah Libanon yang merupakan anak pertama Hizbullah Iran, juga sudah diterangkan sebelumnya. Yaitu bahwa dalam kondisi taqiyyah yakni menepis mudharat (bukan mencari maslahat sebagaimana dikecam dalam ayat di atas), maka Islam mengijinkan untuk mengadakan kerja sama dengan kafirin. Nah, di Libanon yang bertahun-tahun terjadi perang saudara lantara diadu domba Israel, yaitu peperangan antar, Masehi, Syi'ah dan Sunni, maka mereka menyadari kesalahan tersebut dan berinisiatif untuk berdamai. Maka Islam bukan hanya menyambut hal itu melainkan justru mengajarkan. Karena itu, dibuatlah kesepakatan bahwa presiden harus dari Masehi, ketua parlement harus dari Sunni dan perdana mentri harus dari Syi'ah.

Karena itulah, sering saya katakan bahwa Islam dan Wali Faqih itu harus dihidupkan di setiap tempat namun secara benar dan sesuai dengan gradasinya. Yakni kalau tidak bisa sepenuhnya, maka sejauh yang bisa dilakukan. Sebab selain Islam itu tidak memaksa, juga memiliki jalan keluar yang luar biasa dalam menangani masalahumat manusia. Misalnya, kalau tidak bisa diselamatkan seratus persen (misalnya bernegara Islam), maka berapat persenpun yang bisa dilakukan dengan tanpa pakasaan, maka Islam juga memerintahkan.

Karena itulah saya katakan bahwa Islam dan Wali Faqih itu bukan momok seperti yang dilukiskan kafirin barat untuk menakuti bangsa-bangsa dan melancarkan penjajahannya sendiri dalam menguasai dunia, melainkan rahmat bagi Tuhan untuk semua manusia sesuai dengan gradasi penerimaan manusianya itu sendiri. Kalau menerima seratus persen, maka Islam akan memberikan jalan hidup dan rahmatnya secara penuh. Kalau hanya mau sekian persen, maka Islam juga memberikan jalan keluarnya. Ikhtiar dan pilihan ini, diberikan secara penuh dan bebas oleh Islam selama di dunia ini. Nanti di akhirat masalah lain. Karena di sana, siapa yang tidak menerima sepenuhnya akan mendapatkan masalah. Beda kalau hatinya menerima sepenuhnya akan tetapi umatnya tidak mau hingga tidak bisa mewujudkan sementara agamanya juga melarangnya untuk memaksakan kepada umatnya. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan rahmat dan ridhaNya sebagaimana nabi-nabi as, rasul-rasul as dan para imam Makshum as yang tidak bisa menegakkan hukum Islam sepenuhnya karena tidak diterima umat mereka as dan di lain pihak Allah swt tidak mengijinkan memaksakan agamaNya kepada umat manusia selama di dunia ini.

Sinar Agama Komar Komarudin, lihat jawaban ana sebelum-sebelumnya dan juga pada Muntadzirin Af di atas.

Sinar Agama Akmal Askari, sudah sering dijelaskan, begitu pula di atas, bahwa Islam itu tidak kenal paksaan. Kalau si kafir dipilih dengan adil sesuai dengan UU yang ada di setiap tempat oleh kafir meyoritas atau juga oleh muslim yang tidak mengerti keIslamannya, maka kita tidak boleh mengganggu mereka sebagaimana para Makshum as. Dan ketaatan yang mesti kita berikan kepada pemimpin kafir itu adalah yang sesuai dengan UU yang ada dan tidak merugikan Islam dan muslimin. Yakni dalam hal-hal kebaikan yang sama antar kemanusiaan secara umum dan telah ditetapkan sebagai kebaikan dalam Islam.

Sinar Agama Muh Kasim, sudah sering dijelaskan. Begitu pula di ketarangan ulangan di atas.

Apit Sanjaya Yang jelas di jaman sekarang sistem nilai sudah tidak diskriminatif lagi Ustadz, dan diskriminatif dianggap sesuatu yang tabu. Bahkan di negara kita atau di luar negeri banyak dosen2 non muslim yang ngerubah waktu kuliahnya, supaya mahasiswa muslimnya selesai sholat dulu, meskipun mahasiswa muslimnya sedikit. Di kampus saya dulu, ketika perpustakaannya dikelola oleh non muslim, musholanya bersih dan diberi pengharum, sedangkan ketika dipimpin muslim malah bau wc. Dan kenyataannya muslim pun sering menjegal muslim lainnya. Yang jelas kalau muslim diarahkan untuk bersikap diskriminatif, maka nanti di negara2 lain akan muncul banyak gerakan melarang muslim masuk ke negaranya ( seperti trump) atau tindakan2 diskriminatif terhadap muslimin di negara tersebut, sebagai reaksi yang sama.

Sinar Agama Apit Sanjaya, antum ini raksyih:

a- Islam dan muslimin selama ini selalu dijajah dan dijarah. Kok masih mau bicara diskriminatif mas? Kita ini sudah habis secara politis dengan PBB nya mereka. Begitu pula ekonomi dan seterusnya. Islam dan muslimin sudah diinjak di kaki kafirin selama puluhan atau bahkan ratusan tahun. Secara umum kita baru terlepas dari penjajah wilayah negara, tapi masih jauh dari kemerdekaan budaya, ekonomi, politik dan apalagi persenjataan.

Trump dan Obama itu tidak ada bedanya. Beda mereka hanya wajahnya dan caranya saja.

b- Yang ke dua, kita tidak bicara politis prkatisnya. Kita bicara keimanan dan apa yang mesti diimani seorang muslim dan begitu pula apa yang harus dilakukan. Nah, apa hubungannya hukum tidak boleh berwilayah pada kafirin dengan diskriminatif?

c- Agama ini tidak sepenuhnya bisa dihilangkan walau di negara kafir sekalipun. Apa yang bisa dilakukan tanpa mudharat, maka wajib dilakukan. Apalagi hal-hal seperti ini sama sekali tidak diskriminatif. Sebab kita hanya mau menggunakan hak kita sebagai muslim. Hak memilih dan tidak memilih yang menurut agama kita dan dilindungi UU. Kalau hal ini diskriminatif, maka UU Indonesia dan Pancasila berarti diskriminatif dong. Padahal kan tidak toh?

d- Antum jangan jadi seperti sebagian teman yang membela kafir melebihi membela ayahnya sendiri. Ingat dan sadarlah dengan agama yang antum pegang.

e- Mushalla bersih kalau dipegang kafir tidak lebih baik dari mushalla tidak bersih kalau dipegang muslim. Kalau saya lebih baik memilih mushalla biasa saja (tidak kotor tentunya dimana tidak mungkin ada mushalla kotor) yang dipegang muslim dari pada bersih dan harum tapi dipegang kafir. Sebab harga diri kita sudah ludes. Mana ada kebersihan muslim diatur kafir. Jadi, lebih baik rugi finansial dari pada rugi agama dan harga diri agama. Nah, pilih muslim dan atur bagaimana supaya jadi bersih, tidak korup dan semacamnya.

Witarsa Hendrik Kalau baca penjelasan Zen Husein katanya sudah bertanya langsung ke kantor rahbar dan boleh memimpin gubernur non muslim...apakah ada yg terlewat atau tidak tepat??

Apit Sanjaya Terima kasih penjelasannya Ustadz.

Sinar Agama Witarsa Hendrik, kami sudah membahasnya sebelum beliau mengajukannya di sini. Karena panjang lebar penjelasannya, maka silahkan merujuk ke sana. Saya sudah lupa apa di bagian diskusi kita sekarang ini atau sebelumnya. Sepertinya di diskusi yang dimulai dengan kiriman Shadra Hasan pada tanggal 19-10-2016.

Memahami fatwa itu tidak mudah dan tidak cukup hanya dengan bertanya langsung. Btw.

Zen Husein meminta fatwa bagi muqallid lebih mudah dari istibath sendiri tapi keliru... silahkan untuk bertnya langsung, mkn saja pahaman seseorang mengenai fatwa belum nyampai, sebab disana perlu kemapanan ilmu ...

Zen Husein masalah gubernur tak ada hubungannya dgn almaidah 51 atau qaidah nafi sabil, hukum awwali dalam memilih non muslim adalah boleh, tidak ada hubungannya dgn taqiah dan bla bla bla... hanya saja diperlukan perhatian terhadap maslahat pemilihan tersebut jadi fatwa bersifat netral bukan berarti dgn fatwa tersebut otomatis membela si fulan yang kafir tapi perlu dilihat kemaslahatannya apa dia maslahat atau tidak bahkan kemaslahatan tidak terlepas org kafir org muslim pun harus dilihat dari sisi kemaslahatan

Yoga Dariswan awwali ini artinya apa

Zen Husein kalimat masalahat pada fatwa , kalau seseorang memahami arti maslahat maka itu menunjukkan hukum awwali .... semoga bisa dipahami ...

Zen Husein dan jangan dianggap enteng org yang bertnaya, org yg bertanya ke maktab pun memahami ushul, fiqih, siasi dan sangat jelas duduk persoalan penjelasan maudhu hukumnya... semoga kita bisa menjalankan fungsi kewalian dan kemarjaan dengan sikap bukan hanya teori , bukankah org yang menentang SMS bertubi tubi dan sangat keras menolak penjelasan SMS mengenai kemarjaan dll yang keliru, maka mari bersikap untuk bermarja dan berwali ...bukan sekedar teori . afwan

Zen Husein pemahaman mengenai masalah kegubernuran tidak ada hubungannya dengan masalah asyik dan masyuk, penerapan pada misdak yang keliru, kedua hizbullah menerapkan memilih presiden kafir bukan karena mudhorot yang menunjukkan hukum kedua dengan taqiah, tidak sama sekali masalah ini berhubungan dgn masalah taqiah, karena siapa muttaqi, apa yang ditaqiahkan , siapa muqabil taqiah disini tidak ada wilayah taqiah, hanya saja disini melihat maslahat karena hukum awwalinya boleh, presiden dengan kewalian itu berbeda, ana harapkan coba bedakan istilah fiqih maslahat dan mudhorot, kalau maslahat itu menunjukkan hukum awwali kalau daf' dhoror atau mudhorot itu berhubungan dengan hukum tsanawi, dan fatwa menunjukkan hukum awwali bukan tsanawi, dan taqiah itu masuk dalam wilayah hukum kedua, jadi keliru sekali pernyataan hizbullah itu didasari taqiah atau daf' dhoror atau mudhorot , itu kekeliruan dalam dasar asas ushul.

Yoga Dariswan kepemimpinan presiden kristen di lebanon kan ketetapan nasional. Mau suka atau tidak suka, pokoknya tidak bisa ada org yg jd presiden selain kristen, tentu saja Hizbullah tinggal melihat maslahat dari calon-calon presidennya.

Zen Husein dari situlah, anda bisa melihat bahwa kesepakatan itupun bukan tidak terlepas dari peran hizbullah, artinya hizbullah sendiri berperan dalam aturan terebut, karena hukum kepresidenan adalah perwakilan bukan perwalian, sebagai hukum awwali adalah kebole...Lihat Selengkapnya

Zen Husein Saya kasih contoh : hukum tsanawi itu ketika awwalinya haram lalu karena ada alasan taqiah atau pun alasan dhoror atau mudhorot dll maka hukum kedua jadi berubah selain dari hukum pertama.

Zen Husein jadi ketetapan nasionalpun itupun dalilnya karena peran hizbullah dalam hal tersebut dalam ketetapan nasional, kalau hukum awwalinya haram, lantas mengapa masih ikut dalam ketetapan nasional dan berperan membentuk ketetapan tersebut? apakah dengan taqi...Lihat Selengkapnya

Zen Husein dikarenakan sebuah pahaman keliru dari istinbath sendiri dari memahami kalimat kewalian , maka pembenaran dan pemaksaan selanjutnya terlihat sangat keliru dari sisi ilmu ushul...

Sinar Agama Teman-teman, belum ada yang perlu saya tanggapi. Sebab yang ada hanya merupakan pengulangan dakwa dan sudah dijawab atau diterangkan sebelum-sebelum ini. Silahkan merujuk ke bahasan tersebut, seperti tentang fatwa dan semacamnya.

Lagi pula, kalau cuma dakwa maka semua orang bisa berdakwa. Seperti ijtihad sendiri, pemahaman sendiri, pemahaman keliru dan semacamnya. Btw.

Ali Rozaimi Ada sebagian yg berdalil dg ini. Bgmn tanggapan antum pak?

Zen Husein Masalah ini, yg ana kritisi sederhana, ketika Ust SA paling harot mengkritik SMS dalam urusan kemarjaan, maka bersikaplah menjadi org yang memiliki marja, artinya ketika seseorang itu bukan marja maka dia itu bertaklid maka bertanyalah kepada haknya, karena org yang bukan atau tidak memiliki kapasitas ijtihad haram hukumnya istinbath sendiri... dan masalah ini sudah terang berderang, beberapa pelajar sudah menanyakannya, lantas ust SA tidak menggubris keterangan kantor tersebut, atau mungkin tidak mau merujuk, tapi tetap mempertahankan dalil tekstual ayat, padahal kalaupun dikaji dalil tekstualnya baik secara ushul fiqih maupun istidlalnya sangatlah keliru ( nah yg dibawah) mengenai pahaman ushul dan istidlal dari ayat itu bagian dari cara pandang (, yang mungkin ust klain sebagai dakwa, tapi yang pertama mengenai merujuk kepada kantor, itu sudah jelas, silahkan kalau tidak percaya...

Zen Husein jadi simplenya rujuklah, tapi kalau mau dipretelin kaidah ushul kekeliruan istinbath sebenarnya clu clu nya sudah disebutkan.

Zen Husein kalau saya pribadi sederhana, ketika saya menjelaskan kepada siapapun , lantas ada keterangan kantor marja saya misalnya tidak sesuai dengan apa yang saya katakan maka SAYA AKAN SEGERA Anulir pernyataan sebelumnya, dan akui kesalahan itu lebih bijak. its soo simple.

Sinar Agama Teman-teman, belum ada yang perlu saya tanggapi. Karena semuanya hanya pengulangan dan dakwa. Untuk tetamu yang tidak mengikuti diskusi sebelumnya, sebaiknya membaca yang sebelumnya supaya tidak heboh-heboh tentang hal-hal yang sudah dibahas sebelumnya. Diskusi ilmu bukan tempat nasihat, tapi adu argumentasi. Nasihat punya tempat tersendiri dan argumentasi begitu juga.

Kita mesti hindari diskusi seperti Wahabi yang jauh dari argumentasi hakiki tapi sarat dengan nasihat akhlaki. Btw, saya tidak akan menanggapi yang sudah kita bahas sebelumnya. Begitu pula yang hanya main dakwa tanpa dalil. Ingat, penjelasan dakwa itu bukan dalil. Dalil adalah dasar dari dakwa. Btw.

Mungkin saya tidak akan mengunjungi status ini lagi karena sudah terlalu ke bawah dan yang ada hanyalah pengulangan dan pengulangan saja. Wassalam.

Sinar Agama Ali Rozaimi, yang antum posting itu secara makna dan maksud (walau tidak atas nama pengukilan hadits) sudah dibahas sebelumnya. Tolong perhatikan yang sudah sebelumnya. Perhatikan arti zhalim dan adil serta penerapannya. Zhalim dalam kepemimpinan itu yang sudah sampai pada pemerkosaan, pembunuhan dan/atau perampasan harta kehidupan yang banyak dilakukan. Jadi, sama sekali tidak cocok untuk Indonesia. Sedang adil itu adalah tidak mengganggu Islam dan muslimin dalam segala sisinya. Yang ini walau bisa saja terjadi di Indonesia, maka siapa yang menjaminnya. Misalnya menjamin bahwa harta negara dipakai secara adil untuk semua agama sesuai persentase jumlah penduduknya, dan semacamnya. Walhasil, semuanya sudah dibahas. Silahkan merujuk ke yang sebelumnya.

Lagi pula tolong sebutkan haditsnya nomor berapa di Kitab Amaalii itu, sebab saya cari-cari sampai beberapa kali tapi belum ketemu. Sedang kitab Syarhu Ushuulu al-Kaafii itu, yang jilid 9 halamannya hanya berjumlah 150-an saja. Kok bisa ditulis halaman 383?

Sinar Agama .

Ini ana nukilkan halaman 308-311 dari kitab Amaalii Syaikh Mufiid. Perhatikan bahwa di halaman tersebut tidak ditemukan hadits yang antum nukilkan terjemahanya di kolom antum itu:

قال ثم اجتمع عبيد الله بن العباس من بعد و بسر بن أرطاة عند معاوية فقال معاوية لعبيد الله أ تعرف هذا الشيخ قاتل الصبيين فقال بسر نعم أنا قاتلهما فمه فقال عبيد الله لو أن لي سيفا قال بسر فهاك سيفي و أومأ بيده إلى سيفه فزبره معاوية و انتهره و قال أف لك من شيخ ما أحمقك تعمد إلى رجل قد قتلت ابنيه تعطيه سيفك كأنك لا تعرف أكباد بني هاشم و الله لو دفعته إليه لبدأ بك و ثنى بي فقال عبيد الله بل و الله كنت أبدأ بك ثم أثني به
5- قال حدثنا أبو بكر محمد بن عمر الجعابي قال حدثنا أبو العباس أحمد بن محمد بن سعيد قال حدثنا جعفر بن محمد بن مروان قال حدثني أبي قال حدثنا إبراهيم بن الحكم عن المسعودي قال حدثنا الحارث بن حصيرة عن عمران بن حصين قال كنت أنا و عمر بن الخطاب جالسين عند النبي ص و علي ع جالس إلى جنبه إذ قرأ رسول الله ص أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ

الأمالي للمفيد ص : 308
إِذا دَعاهُ وَ يَكْشِفُ السُّوءَ وَ يَجْعَلُكُمْ خُلَفاءَ الْأَرْضِ أَ إِلهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا ما تَذَكَّرُونَ قال فانتفض علي ع انتفاضة العصفور فقال له النبي ص ما شأنك تجزع فقال ما لي لا أجزع و الله يقول إنه يجعلنا خلفاء الأرض فقال له النبي ص لا تجزع فو الله لا يحبك إلا مؤمن و لا يبغضك إلا منافق
6- قال حدثنا أبو بكر محمد بن عمر الجعابي قال حدثني جعفر بن محمد بن سليمان أبو الفضل قال حدثنا داود بن رشيد قال حدثنا محمد بن إسحاق الثعلبي الموصلي أبو نوفل قال سمعت جعفر بن محمد ع يقول نحن خيرة الله من خلقه و شيعتنا خيرة الله من أمة نبيه ص
7- قال أخبرني أبو غالب أحمد بن محمد الزراري رحمه الله قال حدثني عمي علي بن سليمان قال حدثنا محمد بن خالد الطيالسي قال حدثني العلاء بن رزين عن محمد بن مسلم الثقفي قال سمعت أبا جعفر محمد بن
Lihat Terjemahan

Sinar Agama
.

الأمالي للمفيد ص : 309
علي ع يقول لا دين لمن دان بطاعة من عصى الله و لا دين لمن دان بفرية باطل على الله و لا دين لمن دان بجحود شي ء من آيات الله
8- قال حدثنا أبو حفص عمر بن محمد المعروف بابن الزيات قال حدثنا علي بن مهرويه القزويني قال حدثنا داود بن سليمان الغازي قال حدثنا الرضا علي بن موسى ع قال حدثني أبي موسى بن جعفر قال حدثني أبي جعفر بن محمد قال حدثني أبي محمد بن علي قال حدثني أبي علي بن الحسين قال حدثني أبي الحسين بن علي ع قال قال أمير المؤمنين ع لو رأى العبد أجله و سرعته إليه لأبغض الأمل و ترك طلب الدنيا
قال و أنشدني أبو الفرج البرقي الداودي قال أنشدني شيخ كان منقطعا إلى الله تعالى ببيت المقدس
و منتظر للموت في كل ساعة يشيد و يبني دائبا و يحصن له حين تبلوه حقيقة موقن و أفعاله أفعال من ليس يوقن عيان و إنكار و كالجهل علمه بمذهبه في كل ما يتيقن
و صلى الله على سيدنا محمد النبي و آله الطاهرين

الأمالي للمفيد ص : 310
المجلس السابع و الثلاثون مجلس يوم السبت السابع عشر من شهر رمضان سنة عشر و أربعمائة
11- حدثنا الشيخ الجليل المفيد أبو عبد الله محمد بن محمد بن النعمان أيد الله تمكينه قال أخبرني المظفر بن محمد البلخي الوراق قال حدثنا أبو علي محمد بن همام الإسكافي الكاتب قال حدثنا عبد الله بن جعفر الحميري قال حدثنا أحمد بن محمد بن عيسى قال حدثنا الحسن بن محبوب عن أبي حمزة الثمالي عن أبي جعفر محمد بن علي الباقر ع قال لا يزال المؤمن في صلاة ما كان في ذكر الله عز و جل قائما كان أو جالسا أو مضطجعا إن الله تعالى يقول الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِياماً وَ قُعُوداً وَ عَلى جُنُوبِهِمْ وَ يَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّماواتِ وَ الْأَرْضِ رَبَّنا ما خَلَقْتَ هذا باطِلًا سُبْحانَكَ فَقِنا عَذابَ النَّارِ
2- قال أخبرني أبو القاسم جعفر بن محمد بن قولويه رضي الله عنه قال حدثني أبي عن سعد بن عبد الله عن أحمد بن محمد بن عيسى عن الحسين بن سعيد عن ياسر عن أبي الحسن الرضا علي بن موسى ع قال إذا كذب الولاة حبس المطر و إذا جار السلطان هانت الدولة و إذا حبست
Lihat Terjemahan

Sinar Agama
.

الأمالي للمفيد ص : 311
الزكاة ماتت المواشي
3- قال حدثنا أبو بكر محمد بن عمر الجعابي قال حدثني أبو عبد الله جعفر بن محمد الحسني قال حدثنا أحمد بن عبد المنعم قال حدثنا عبد الله بن محمد الفزاري عن جعفر بن محمد عن أبيه ع و قال حدثني جعفر بن محمد الحسني قال حدثنا أحمد بن عبد المنعم قال حدثنا عمرو بن شمر عن جابر الجعفي عن أبي جعفر محمد بن علي ع عن جابر بن عبد الله الأنصاري قال قال رسول الله ص لعلي بن أبي طالب ع أ لا أبشرك أ لا أمنحك قال بلى يا رسول الله قال فإنني خلقت أنا و أنت من طينة واحدة ففضلت منها فضله فخلق منها شيعتنا فإذا كان يوم القيامة دعي الناس بأمهاتهم إلا شيعتك فإنهم يدعون بأسماء آبائهم لطيب مولدهم
4- قال حدثنا أبو بكر محمد بن عمر الجعابي قال حدثنا محمد بن عبد الله بن أبي أيوب بساحل الشام قال حدثنا جعفر بن هارون المصيصي قال حدثنا

الأمالي للمفيد ص : 312
خالد بن يزيد القسري قال حدثني أمي الصيرفي قال سمعت أبا جعفر محمد بن علي الباقر ع يقول برئ الله ممن تبرأ منا لعن الله من لعننا أهلك الله من عادانا اللهم إنك تعلم أنا سبب الهدى لهم و إنما يعادونا لك فكن أنت المنفرد بعذابهم
5- قال حدثنا أبو الحسن علي بن بلال المهلبي قال حدثنا عبد الواحد بن عبد الله بن يونس الربعي قال حدثنا الحسين بن محمد بن عامر قال حدثنا المعلى بن محمد البصري قال حدثنا محمد بن جمهور العمي قال حدثنا جعفر بن بشير قال حدثني سليمان بن سماعة عن عبد الله بن القاسم عن عبد الله بن سنان عن أبي عبد الله جعفر بن محمد عن أبيه عن جده ع قال لما قصد أبرهة بن الصباح ملك الحبشة مكة لهدم البيت تسرعت الحبشة فأغاروا عليها و أخذوا سرحا لعبد المطلب بن هاشم فجاء عبد المطلب إلى الملك فاستأذن عليه فأذن له و هو في قبة ديباج على سرير له فسلم عليه فرد أبرهة السلام و جعل ينظر في وجهه فراقه حسنه و جماله و هيئته فقال له الملك هل كان في آبائك مثل هذا النور الذي أراه

الأمالي للمفيد ص : 313
لك و الجمال قال نعم أيها الملك كل آبائي كان لهم هذا النور و الجمال و البهاء فقال له أبرهة لقد فقتم الملوك فخرا و شرفا و يحق لك أن تكون سيد قومك ثم أجلسه معه على سريره و قال لسائس فيله الأعظم و كان فيلا أبيض عظيم الخلق له نابان مرصعان بأنواع الدر و الجوهر و كان الملك يباهي به ملوك الأرض ايتني به فجاء به سائسه و قد زين بكل زينة حسنة فحين قابل وجه عبد المطلب سجد له و لم يك يسجد لملكه و أطلق الله لسانه بالعربية فسلم على عبد المطلب فلما رأى الملك ذلك ارتاع له و ظنه سحرا فقال ردوا الفيل إلى مكانه ثم قال لعبد المطلب فيم جئت فقد بلغني سخاؤك و كرمك و فضلك و رأيت
Lihat Terjemahan

Ali Rozaimi Shukran penjelasannya pak, saya sebetulnya jg berfikiran demikian berdasarkan penjelasan antum soal "adil & zalim" tersebut, skrg sdh semakin jelas, terimakasih banyak.. Jazakallah







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.