salam ustadz. mau tanya tentang batasan bisnis yang tergolong sebagai MLM. jika kita jualan produk diberi komisi misalnya 10% lalu tatkala si pembeli ikut pula jualan kita dapat tambahan komisi 5% dari hasil jualan dia (catatan: kebetulan disitu tidak ada biaya registrasi/membership - komisi hanya diberikan dari hasil jualan) ... apakah ini tergolong usaha MLM juga? sementara kita juga tidak mengajak/memberitahu dia untuk ikut jualan (dia tahu mungkin perusahaan) .. terima kasih ust.
Saturday, December 10, 2016
Halalkah MLM, Apakah tergolong MLM jika kita jualan produk diberi komisi misalnya 10% lalu tatkala si pembeli ikut pula jualan kita dapat tambahan komisi 5% dari hasil jualan dia.
Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1076518742461582
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment