Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ada pertanyaan yang ingin diajukan. Masih sambungan dengan pertanyaan sebelumnya.
Sebelumnya antum menjawab pertanyaan saya seperti ini.
"Setelah saya konfirmasi tentang masalah ke 4 di atas pada tanggal 28-11-2016 ke kantor Rahbar hf lewat telpon, maka jawabannya: "Tidak Dhaamin". Yakni pembawa uangnya tidak wajib mengganti uang yang dicuri itu.
Perkiraan kuatnya karena antum dua orang dan semuanya ada tidak jauh dari mobil karena sedang mengganti ban mobil. Jadi, sama sekali tidak terpikir secara umum akan ada orang yang berani juga mencuri. Allahu A'lam. Yang jelas sudah dijawab bahwa pembawa uang tidak wajib mengganti dan bukan tanggung jawab dia/Antum."
Perkiraan kuatnya karena antum dua orang dan semuanya ada tidak jauh dari mobil karena sedang mengganti ban mobil. Jadi, sama sekali tidak terpikir secara umum akan ada orang yang berani juga mencuri. Allahu A'lam. Yang jelas sudah dijawab bahwa pembawa uang tidak wajib mengganti dan bukan tanggung jawab dia/Antum."
Pertanyaan saya sekarang, jika saya sekarang sudah meninggal dan sebelum meninggal saya berpesan kepada istri saya kalau uang itu harus diganti dan jangan diberitahukan kepada investor kalau uang itu hilang, jadi biarlah kita yang menanggung kerugiannya (saya dan istri). Waktu itu saya belum tahu tentang hukumnya seperti yang sekarang baru tahu dari antum seperti itu. Apakah istri saya boleh melanggar pesan suaminya itu sehingga dapat meringankan beban istri saya juga kan ustadz kalau diberitahukan ke investor bahwa uangnya itu dicuri orang. Maksudnya melanggar pesan suaminya untuk tidak menceritakan kalau uang itu hilang dicuri orang?
Syukron
PSA
PSA
0 comments:
Post a Comment