Monday, December 26, 2016

on Leave a Comment

Diberitanggungjawab memegang uang perusahan namun hilang, kemudian suami meninggal dan menitipkan pesan kepada istrinya untuk membayar kerugian tersebut apakah istri boleh melanggar pesan suaminya tersebut?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1099822836797839



Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ada pertanyaan yang ingin diajukan. Masih sambungan dengan pertanyaan sebelumnya.
Sebelumnya antum menjawab pertanyaan saya seperti ini.
"Setelah saya konfirmasi tentang masalah ke 4 di atas pada tanggal 28-11-2016 ke kantor Rahbar hf lewat telpon, maka jawabannya: "Tidak Dhaamin". Yakni pembawa uangnya tidak wajib mengganti uang yang dicuri itu.
Perkiraan kuatnya karena antum dua orang dan semuanya ada tidak jauh dari mobil karena sedang mengganti ban mobil. Jadi, sama sekali tidak terpikir secara umum akan ada orang yang berani juga mencuri. Allahu A'lam. Yang jelas sudah dijawab bahwa pembawa uang tidak wajib mengganti dan bukan tanggung jawab dia/Antum."
Pertanyaan saya sekarang, jika saya sekarang sudah meninggal dan sebelum meninggal saya berpesan kepada istri saya kalau uang itu harus diganti dan jangan diberitahukan kepada investor kalau uang itu hilang, jadi biarlah kita yang menanggung kerugiannya (saya dan istri). Waktu itu saya belum tahu tentang hukumnya seperti yang sekarang baru tahu dari antum seperti itu. Apakah istri saya boleh melanggar pesan suaminya itu sehingga dapat meringankan beban istri saya juga kan ustadz kalau diberitahukan ke investor bahwa uangnya itu dicuri orang. Maksudnya melanggar pesan suaminya untuk tidak menceritakan kalau uang itu hilang dicuri orang?
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau begitu maka batalkan saja pesan dan kesepakatan antum kepada istri antum tersebut sebelum antum meninggal. Mengapa cari hal yang merepotkan. Atau rubah pesannya. Kalau antum mati (semoga umur panjang penuh ketaqwaan), nanti baru dikasih tahu ke investor, misalnya.

Pecinta Sinar Agama hehe...afwan ustadz, ini kan misalnya ana...jadi yang sebenarnya itu orangnya itu sudah meninggal yang memberikan amanatnya itu..nah, apakah si istri boleh melanggar amanat tersebut?
Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, yang saya pahami, maka si istri boleh menceritakan kepada pemilik modal akan hal yang sebenarnya. Lalu mencari solusi terbaik bagi si istri.

Pecinta Sinar Agama maksudnya solusi terbaik bagi si istri gimana ustadz?

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, misalnya berunding dengan pemodal untuk sebisa mungkin membebaskannya dari tanggungan tersebut dan memaafkan suaminya. Tapi sekali lagi, kalau dalam hukum Indonesia mesti ditanggung pembawa uang, maka hukum tersebut bisa menjadi sah dalam pandangan Islam sebagai syarat-syarat kerja. Kalau demikian, maka bisa waijb menjadi tanggungan suaminya. Masalahnya kalau sudah meninggal maka dilihat apa ada hukum Indonesianya yang mengatur tentang hal itu.

Apapun itu, kalau diselingi juga dengan penghalalan dari pemodalnya, maka hal itu merupakan jalan yang paling selamat dan aman.

Pecinta Sinar Agama oh gitu syukron ustadz..paham...ahsantum...













0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.