Wednesday, December 6, 2017

on Leave a Comment

Mohon penjelasan tentang kambing dan sapi yg di potong yang haram dimakan.

Salam, ustadz saya mohon penjelasan tentang kambing dan sapi yg potong, saya dengar ada bagian2 dari binatang yg di potong itu haram di makan, dan sampai sekarang saya belum tau bagian2 mana saja yg haram di makan, sukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau binatang darat, maka yang diharamkan di bagian-bagian tubuhnya diantaranya adalah:


a- Kelenjar yang ada di otaknya.
b- Mata bagian hitamnya.
c- Darahnya, kecuali darah sisa di daging setelah disembelih.
d- Semua kelenjarnya.
e- Limpanya.
f- Empedunya.
g- Kotorannya (tahinya).
h- Kencingnya.
i- Urat yang memanjang dan kenyal yang ada di kedua daging ulurnya (daging yang membentang di kanan-kiri tulang belakang).
j- Kemaluannya.
k- Telurnya kemaluan betinanya (pelir).
l- Kandung kandungan dan kandung kemihnya.
m- Sumsum tulang punggungnya.

NB: 
Tapi kalau binatang daratnya seperti ayam dan burung-burung yang tidak besar, maka poin (a) dan (i), tidak ada.

2- Untuk binatang air yang haram hanya darah dan kotorannya. Itupun di fatwa dikatakan isykal. Yakni sekalipun mesti dijauhi tapi hukumnya belum pasti di sisi Allah swt. Tapi darah dan kotoran itu, kalau sudah bercampur dengan kuah, bumbu dan semacamnya, maka halal dimakan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 November pukul 16:39Telah disunting
Kelola

Adlimi Lamsuan Kelenjar ini apa ustadz?, apakah lemak? , otak dan amplanya gimana? ,sukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 November pukul 18:04

Sinar Agama Adlimi Lamsuan, coba baca lagi, insyaaAllah akan menjadi jelas. Kalau dibaca diulang-ulang tidak jelas juga sekalipun sudah merujuk ke Kamus Bahasa Indonesia, maka bisa ditanyakan lagi.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 November pukul 12:39
Kelola

Sinar Agama Adlimi Lamsuan, kelenjar itu setiap daging yang bulat biasanya seukuran ujung jempol kalau sapi, tapi kalau ayam jauh lebih kecil. Apapun daging atau semacam daging yang bentuknya bulat atau rada bulat, maka hal itu dikatakan kelenjar.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 November pukul 15:02
Kelola

Adlimi Lamsuan Oh ya, di ayam adanya di buntut, sukron ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas25 November pukul 7:02
Kelola

Orlando Banderas Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas25 November pukul 7:43
Kelola

Karno Sangata Sangata Ampela Ayan harm Kahn ustd
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas26 November pukul 21:44
Kelola

Sinar Agama Adlimi Lamsuan, di ayam banyak juga kelenjarnya, seperti semacam kelenjar parateroit yang ada di lehernya bagian agak ke bawah, yang di buntut bagian atas seperti yang antum katakan itu. Sepertinya hanya dua bagian itu yang ada kelenjarnya, kalau ayam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 November pukul 16:12
Kelola

Sinar Agama Karno Sangata Sangata, selain yang disebutkan di atas itu, maka tidak haram.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 November pukul 16:12
Kelola

Adlimi Lamsuan Sukron ustad,
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 November pukul 16:57



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1438236692956450



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.