Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/976773705705869
Salam
Misalnya begini ustadz
Seseorang butuh uang trus dia hnya punya sawah
Jd sawah itu yg d gadaikan
Semasa masa penggadaian sawah tersebut d kelola olah yg punya uang
Bagaimana itu hukumnya
Apakah hasil dr kelolaan sawah tersebut haram
Karena jika masanya penggadaian sdh habis si pemilik sawah akan mengembalikan uang dng jmlah yg sama
Seseorang butuh uang trus dia hnya punya sawah
Jd sawah itu yg d gadaikan
Semasa masa penggadaian sawah tersebut d kelola olah yg punya uang
Bagaimana itu hukumnya
Apakah hasil dr kelolaan sawah tersebut haram
Karena jika masanya penggadaian sdh habis si pemilik sawah akan mengembalikan uang dng jmlah yg sama
Apakah hasil dr sawah yg d kelola haram pak ustadz?
Trims ust Sinar Agama
good article
ReplyDeletezynga poker
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKami ingin mengajak anda bergabung dan bermain bersama kami di
ReplyDeleteAgen resmi: EZSLOT99,bandar bola terpercaya,Agen Slot Online Mudah Menang, Situs Judi Online Terbesar di Asia
Langsung klik EZSLOT99: Situs Resmi Slot Gacor Online untuk Bergabung.