Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=903528103093981&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
1. Istiftaat Rahbar.
Melakukan shalat secara furada (sendirian) pada saat terdapat pelaksanaan shalat jamaah, apabila hal ini dianggap melemahkan shalat jamaah, meremehkan dan menghina imam jamaah yang dipercaya keadilannya oleh masyarakat, maka tidaklah diperbolehkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 555)
Pertanyaannya :
Apakah ketika disaat orang sunni berjamaah dan pada saat yg sama kita sholat sendiri, berarti sholat kita tidak syah ?
2. Ketika ada beberapa anak yg belum baligh dan belum mumayyiz ditengah-tengah sholat jamaah, apakah akan merusak shaft sholat sehingga sholat jamaah yg putus shaftnya itu tidak syah karena syarat syah shaff sholat di sampingnya kira2 setengah meter ?
1. Istiftaat Rahbar.
Melakukan shalat secara furada (sendirian) pada saat terdapat pelaksanaan shalat jamaah, apabila hal ini dianggap melemahkan shalat jamaah, meremehkan dan menghina imam jamaah yang dipercaya keadilannya oleh masyarakat, maka tidaklah diperbolehkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 555)
Pertanyaannya :
Apakah ketika disaat orang sunni berjamaah dan pada saat yg sama kita sholat sendiri, berarti sholat kita tidak syah ?
2. Ketika ada beberapa anak yg belum baligh dan belum mumayyiz ditengah-tengah sholat jamaah, apakah akan merusak shaft sholat sehingga sholat jamaah yg putus shaftnya itu tidak syah karena syarat syah shaff sholat di sampingnya kira2 setengah meter ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment