Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=908436765936448&id=207119789401486
Salam ustadz.
Mohon tanggapannya dalam kasus ini...... Motor kreditan ,dicuri dan dibawa kabur kekota lain, oleh pengkreditnya.
Dijuallah motor tsb dengan seseorang yg yg tinggal dikota tsb, dengan harga 2.000.000.
Setahun kemudian pembeli sadar ,kalau yg dilakukannya adalah tindak pidana/ penadah.
Penadah kebingungan mengembalikan motor tsb, karna pencuri motor kreditan itu tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya motor itu ,disimpan aja didalam rumah , dan diamankan sampai jelas , kemana seharusnya mengembalikan.
Karna takut dosa , kalau motor tsb masih berada didalam rumah dan takut ditangkap polisi, kalau motor tsb dibawa kekantor polisi.
Akhirnya sampai sekarang motornya masih Dirumah
Mohon tanggapannya dalam kasus ini...... Motor kreditan ,dicuri dan dibawa kabur kekota lain, oleh pengkreditnya.
Dijuallah motor tsb dengan seseorang yg yg tinggal dikota tsb, dengan harga 2.000.000.
Setahun kemudian pembeli sadar ,kalau yg dilakukannya adalah tindak pidana/ penadah.
Penadah kebingungan mengembalikan motor tsb, karna pencuri motor kreditan itu tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya motor itu ,disimpan aja didalam rumah , dan diamankan sampai jelas , kemana seharusnya mengembalikan.
Karna takut dosa , kalau motor tsb masih berada didalam rumah dan takut ditangkap polisi, kalau motor tsb dibawa kekantor polisi.
Akhirnya sampai sekarang motornya masih Dirumah
0 comments:
Post a Comment