Salam.
Dipahami bahwa suami wajib menafkahi istri sesuai derajat sosial si istri saat sblm nikah kecuali jika istri ridha nafkah dr suami berapapun jumlahnya.
Dipahami bahwa suami wajib menafkahi istri sesuai derajat sosial si istri saat sblm nikah kecuali jika istri ridha nafkah dr suami berapapun jumlahnya.
Apakah si suami wajib mengkada nafkahnya itu jika si istri tdk ridha dgn nafkah yang diterimanya sekarang tdk sesuai dgn kondosi derajat sosial sblm ia menikah?
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment