Salam. Ustadz mau tanya.
1. Dalam mut'ah tidak ada cerai, yang ada adalah menghibahkan sisa waktu ke istri mut'ahnya . Apakah berarti ketika menghibahkan sisa waktu ini , tidak perlu 2 saksi adil ?
2. Dalam cerai yg wajib 2 saksi adil, wajibkah kehadiran 2 saksi adil itu atau bisa dengan telpon ?
1. Dalam mut'ah tidak ada cerai, yang ada adalah menghibahkan sisa waktu ke istri mut'ahnya . Apakah berarti ketika menghibahkan sisa waktu ini , tidak perlu 2 saksi adil ?
2. Dalam cerai yg wajib 2 saksi adil, wajibkah kehadiran 2 saksi adil itu atau bisa dengan telpon ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment