Salam. Ustadz. Semoga diberi keberkahan hidup dan diterima amal baiknya oleh Allah SWT.
1. Melanjuti tentang sisik ikan, saya tanyakan kitabnya ke ustadz AB yg lain ttg perkataannya bhw sisik ikan yg terlihat mikroskop akan dikatakan bersisik, Ustadz itu bilang supaya tanya langsung ke web nya. Kemudian saya langsung tanya saja ke kantor Rahbar, dan ini hasil tanya jawabnya :
No. Pertanyaan: 616041
Semoga sukses selalu
Tanya :
Assalamu alaikum Yang Mulia
Saya ingin bertanya tentang sisik ikan.
1. Jika sisik ikan hanya bisa dilihat dengan mikroskop tetapi tidak bisa dilihat oleh mata telanjang kecuali pakai mikroskop, apakah ikan tersebut bisa dikatakan ikan bersisik sehingga halal dimakan ?
2. Apakah keterangan tentang ikan bersisik bisa melalui internet yang kita yakin bahwa situs itu dari seorang yang ahli tentang perikanan ?
Terima kasih Yang Mulia.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawab :
Dengan nama-Nya Yang Maha Agung
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1 dan 2. Apabila seorang spesialis yang jujur di bidangnya mengatakan bahwa ikan tersebut ada sisiknya dan ucapannya itu bisa dipercaya, maka dianggap memadahi (tanpa perlu melihatnya dengan mikroskop – penj).
Semoga sukses selalu
Kalau dari tanya jawab di atas, saya bisa simpulkan bahwa sisik ikan yg hanya bisa dilihat oleh mikroskop maka dikategorikan ikan tidak bersisik.
Bagaimana komentar Ustadz ?
2. Bagaimana kalau kita makan di warung yang menyediakan ikan teri, sementara kotoran ikan teri haram, bagaimana untuk memisahkan ikan teri dengan kotorannya sementara ikan teri itu sudah tersaji di warung itu ?
Jazakallah Ustadz.