Salam.
Misalkan ada orang yang setiap bulan menyisihkan uangnya (di tabung) untuk membeli sebidang tanah yang akan digunakan untuk membangun rumah.
Yang ditanyakan adalah:
1). Kalau sudah sampai tahun khumusnya, apakah uang yang di tabung tersebut wajib dikeluarkan khumusnya atau tidak?
2). Kalau uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan (pasir, semen, besi, batu, dll), apakah setelah sampai tahun khumusnya bahan-bahan bangunan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Misalkan ada orang yang setiap bulan menyisihkan uangnya (di tabung) untuk membeli sebidang tanah yang akan digunakan untuk membangun rumah.
Yang ditanyakan adalah:
1). Kalau sudah sampai tahun khumusnya, apakah uang yang di tabung tersebut wajib dikeluarkan khumusnya atau tidak?
2). Kalau uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan (pasir, semen, besi, batu, dll), apakah setelah sampai tahun khumusnya bahan-bahan bangunan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1178894848890637
0 comments:
Post a Comment