salam ustadz. mau tanya lagi mengenai khumus.
Beberapa tahun lalu sebelum hijrah ke AB pernah mendirikan perusahaan bersama teman (sunni) dan saya setor modal 5 juta. Sampai sekarang modal ini belum pernah dikhumusi.
Kini saham/modal saya itu akan dijual kepada orang lain misalnya terjual 10 juta.
1. Bagaimana perhitungan khumusnya terkait juga karena sahamnya sendiri belum terkhumusi? (khumus rencananya akan dibayar dari uang hasil jual saham tsb)
2. Saya punya tanggungan khumus pembelian tanah tahun-tahun lalu. Misalkan nilainya 100 jt. Kalau dibayar dgn uang yg sdh dikhumusi berarti tanggungan khumusnya kan 20 juta. Rencananya dibayar secara angsuran dan sdh diizinkan wakil marja.
Pertanyaannya apakah bisa saya gunakan sisa uang penjualan saham di atas (sisa setelah dikhumusi) sebagai pembayar angsuran khumus tanah tsb?
3. pertanyaan sisipan ustadz (tak berkaitan dgn kasus di atas): "apabila kita punya laptop 3 unit, digunakan sebagai perangkat kerja oleh saya dan istri yg memang harus punya masing-masingnya, dan satu lagi untuk kebutuhan anak" ... apakah laptop kedua dan ketiga wajib dikhumusi?
4. jika saya punya 2 jenis tanggungan, satu tanggungan khumus dan dua tanggungan uang haram MLM, manakah yg harus didahulukan pembayarannya jika uang kita terbatas?
Demikian ustadz. terima kasih banyak.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1178914068888715
0 comments:
Post a Comment