salam ustadz. mau tanya :
1. apabila kita sakit sariawan atau misal ketika sedang makan tergigit lidah misalnya, lalu karena sedang makan tanpa sengaja darah ikut tertelan bersama makanan. bagaimana hukumnya ustadz? apakah darah tsb tergolong najis?
2. seseorang yang sakit Wasir/Ambeien selalu ada sedikit basah pada (maaf) duburnya, sehingga otomatis terkena celananya. apakah sah shalatnya memakai celana tsb? jika tidak sah, apakah shalat yang lama harus di qadha?
3. apabila kita dlm keadaan safar / perjalanan, apakah dibolehkan tetap melakukan shalat qadha?
demikian ustadz. terima kasih sebelumnya. semoga ustadz senantiasa dalam rahmat Allah swt. amin
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1165729560207166
0 comments:
Post a Comment