Salam
Jika dlm suatu pernikahan, ada janji (spt rumah, tempat kos, tanah) dari suami ingin memberikan sesuatu tp blm terlaksana sampai pernikahan tersebut berakhir, itu bagaimana hukumnya, apa masih wajib kah bagi mantan suami utk memenuhi janjinya tersebut.
Mohon pencerahannya.
TRims ust Sinar Agama
Jika dlm suatu pernikahan, ada janji (spt rumah, tempat kos, tanah) dari suami ingin memberikan sesuatu tp blm terlaksana sampai pernikahan tersebut berakhir, itu bagaimana hukumnya, apa masih wajib kah bagi mantan suami utk memenuhi janjinya tersebut.
Mohon pencerahannya.
TRims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment