Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1029528430430396
Salam.
Mohon konfirmasi serangan wahabi berikut:
Mohon konfirmasi serangan wahabi berikut:
fatwa Ayatullah Al-Udzma Asadullah Bayat Zanjani memperkuat “Bahwasanya orang yang tidak mampu menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum agar menghilangkan rasa hausnya dan hal tersebut tidak membatlkan puasanya di bulan Ramadhan” (Baca disini dan disini)
Dan pernah dipublikasikan dalam situs resminya. Dalam fatwanya berbahasa persia, disebutkan:
"با استناد به موثقه عمار و روايت مفضل ابن عمر از امام صادق(ع) كه در باب ١٦ وسائل الشيعه از ابواب "من يصح منه الصوم" آمده است، كساني كه روزه مي گيرند ولي تاب و تحمل تشنگي را ندارند، فقط به اندازه اي كه جلوي تشنگي شان را بگيرد مي توانند آب بنوشند و در اين حالت روزه شان باطل نبوده و قضا هم ندارد
“Diriwayatkan dengan sanad yang tsiqah (menurut syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin Umar dari Imam Shadiq (alaihissalam) pada Bab 16 «من یصح منه الصوم» dari Wasail Syiah menyatakan bahwa mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka tidaklah batal” (Sumber fatwa dari situs resminya disini:http://bayatzanjani.net/fa/news/article-340.html)
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment