Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menjadi supplier bahan makanan (yang makanan halal tentunya) ke catering yang dimiliki kafir ahlul kitab atau bukan?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/952321508214640

Shadra Hasan ke Sinar Agama
30 Mei
Salam.
Bagaimana hukum menjadi supplier bahan makanan (yang makanan halal tentunya) ke catering yang dimiliki kafir ahlul kitab atau bukan?
Trims ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah kalau makanannya halal menurut Islam (yang diriwayatkan oleh Ahlulbait as) dan makanannya tidak dipergunakan untuk yang menyesatkan seperti sesajen pada tuhan-tuhan mereka (kafirin).
SukaBalas131 Mei pukul 1:52

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.