Sunday, June 19, 2016

on Leave a Comment

Hukum darah yang keluar dari gusi saat puasa

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1013463622036877

Salam.
dalam fatwa dikatakan:
Darah yang keluar dari gusi, selama tidak ditelan, tidak akan membatalkan puasa, dan jika darah tersebut bercampur dengan air liur dan terserap ke dalamnya maka akan dihukumi suci, jadi, tidak masalah menelannya dan tidak akan membatalkan puasa, demikian juga apabila dia ragu terhadap adanya darah dalam air liur, maka tidak ada masalah menelannya dan tidak mengganggu keabsahan puasa.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 763 dan 765)
Pertanyaan: apakah ini berlaku darah yg keluar banyak atau sedikit di dalam mulut tersebut?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Terserah saja. Yang penting seperti yang diterangkan di fatwa itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.