Bismillaah: Ralat Fiqih Atau Pelengkapan
Seandainya saya menulis sebelum ini bahwa harta yang diterima dari saudara Sunni yang kita ketahui ada khumusnya WAJIB dibayarkan khumusnya, MAKA saya ralat dengan TIDAK WAJIB.
Karena itu harta waris dari orang tua Sunni, sekalipun kita tahu ada khumusnya atau mengandungi khumus, maka tidak wajib dibayarkan khumusnya. Ini bagi yang taqlid Rahbar hf. Sekian dan harap maklum. Wassalam.
0 comments:
Post a Comment