Bismillaah, Salam.
Berdasarkan diskusi beberapa Teman kami mendapat informasi bahwa meminjam di Bank Pemerintah dan BUMN yang mayoritas Berpenduduk muslim contohnya di Indonesia (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN) menurut yang mulia Ayatullah Sistani di perbolehkan, tetapi selain bank tersebut yakni sewasta tidak diperkenankan.
Kondisi yang sama bagaimana dengan Yang Mulia Rahbar tercinta. Apa juga diperbolehkan? Selama ini asal kita tidak setuju dengan system ribanya ngak masalah, ada solusi lain kalau ribanya kita niatkan untuk membantu pemerintah dan menyumbangkan kepada masyarakat muslim mungkin baik.
Terima Kasih.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1264602903653164
0 comments:
Post a Comment