Bismillaah: Lebaran Hari Ini, Kurang Bisa Diyakini.
Mempertimbangkan bahwa:
a- Sesuai dengan fatwa Rahbar hf bahwa pengumumnan pemerintahan yang bukan Islam itu juga bisa dipakai asal diyakini kebenerannya baik dalam sistemnya yang memakai rukyat dan juga atas kebenaran rukyatnya,
b- Sangat sulitnya melihat bulan di posisi 3 derajat lebih,
c- Tidak didasarkannya penyaksian (rukyat) dalam Syi'ah pada sumpah seperti yang dipakai pemerintahan, melainkan memakai sistem keadilan perukyat (adil yakni tidak melakukan dosa besar dan kecilnya seorang saksi yang merukyat bulan),
Maka dengan ini bagi yang tidak yakin atas kebenaran pengumuman pemerintah itu, maka hari ini tetap wajib puasa. Dan bagi yang ragu, juga dihukumi wajib puasa. Bagi yang yakin terhadap kebenaran pengumuman pemerintah, kalau keyakinannya ilmiah dan bisa dibuktikan, yaitu bahwa pengumuman pemerintah itu benar adanya bahwa telah berdasarkan rukyat, maka bisa menjadikan hari ini (Minggu). sebagai hari lebaran.
NB: Kalau yang terkena hukum puasa seperti di atas itu, maka kalau ingin berlebaran dengan yang lain, hendaknya melakukan safar, lalu batalkan di batas safar tersebut, lalu pulang untuk melakukan ied bersama yang lain dan nanti puasanya yang sekarang itu diqadhaa' di kemudian hari.
Wassalam
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1299295683517219
0 comments:
Post a Comment