Salam.
Ana di kota A bekerja sebagai pegawai (wathan kota A). Di kota B ana Kuliah sekalian mendistribusikan barang dari Kota B (produk tempat kerja).
Di kota B hanya 2 hari dlm semnggu. Jarak dari A-B 450 km.
Bgmn statusnya, apakah selama di kota B terhukumi musafir?
Trims ust Sinar Agama
Ana di kota A bekerja sebagai pegawai (wathan kota A). Di kota B ana Kuliah sekalian mendistribusikan barang dari Kota B (produk tempat kerja).
Di kota B hanya 2 hari dlm semnggu. Jarak dari A-B 450 km.
Bgmn statusnya, apakah selama di kota B terhukumi musafir?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment